Sopir Travel Perkosa Penumpang

Sopir Travel Perkosa Penumpang

CURUP, BE - Seorang sopir travel jurusan Lubuklinggau-Bengkulu memperkosa seorang penumpangnya. Dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan sang sopir terjadi pada Sabtu (11/6) lalu di kawasan Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang. Tersangka berinisial (IBS) warga Kelurahan Cereme Taba Kota Lubuklinggau sudah diamankan jajaran Polres Rejang Lebong. Sedangkan korbannya yang masih dibawah umur merupakan warga Kabupaten Kepahiang. \"Untuk tersangka sendiri saat ini sudah berhasil kita amankan,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (14/6). Kasat Reskrim mengungkapkan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan IBS bermula saat korban yang hendak pulang ke rumahnya di Kabupaten Kepahiang dengan menumpang mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BG 1925 HC yang dikemudikan tersangka pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya yang menumpang mobil tersangka tak hanya korban sendiri, melainkan ada beberapa penumpang lainnya. Dimana penumpang terakhir yang diantar tersangka selain korban adalah di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. \"Setelah mengantar penumpang di Batu Ampar ini, kemudian tersangka mengajak korban untuk berfoto-foto di objek wisata Bukit Jipang,\" terang Kasat Reskrim. Ia menjelaskan, awalnya korban tak curiga terhadap tersangka dan mengikuti ajakan tersangka. Hanya sebelum sampai di lokasi wisata Bukit Jipang, yaitu di kawasan Jalan Desa Air Meles Atas tersangka menghentikan kendaraannya di jalan yang sepi dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil. \"Korban yang ketakutan dan tidak bisa melawan akhirnya dengan terpaksa mengikuti kemauan pelaku,\" tambah Kasat Reskrim. Usai menjalankan aksinya, tersangka berniat mengantar korban ke rumahnya dan korban meminta agar tersangka mengantarnya ke rumah temannya di kawasan Kota Curup. Dalam perjalanan ke rumah teman korban tersebut, tepatnya di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah korban yang melihat ada petugas kepolisian langsung meminta agar tersangka berhenti kemudian turun dari mobil tersangka, saat turun tersebut korban langsung berteriak. \"Mendengar korban berteriak, tersangka ini sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas kita,\" tegas Sampson. Atas perbuatannya, IBS yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: