Ini Dia Tenaga Honorer yang Masih Dibutuhkan Versi Gubernur Bengkulu

Ini Dia Tenaga Honorer yang Masih Dibutuhkan Versi Gubernur Bengkulu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Menanggapi Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang rencana penghapusan tenaga kerja honorer, Gubernur Bengkulu DR. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan bahwa saat ini baru menerima surat edaran dari KEMENPAN-RB dan belum menerima petunjuk teknis terkait pelaksanaannya begitu juga dengan seluruh kepala daerah se-Indonesia sehingga belum bisa memberikan banyak komentar. \"Kita baru dapat suratnya yang akan berlaku tahun 2023, semua kepala daerah sekarang sedang menunggu petunjuk teknisnya,\" ungkap Rohidin, Selasa (14/6). Rohidin juga mengatakan apabila tenaga kerja honorer akan langsung diberhentikan begitu saja akan membawa dampak serius bagi penyelenggaraan pelayanan publik. \"Apabila langsung dicut off langsung akan bermasalah nanti dengan pelayanan,\" bebernya. Terkait dengan wacana akan digantikan dengan sistem outsourcing, Rohidin mengatakan masih menunggu petunjuk teknisnya dan tentunya dengan sistem outsourcing akan lebih efektif dan efisien sehingga tidak dianggap hanya memperpanjang administrasinya. \"Outsourching apakah nanti cukup efisien atau hanya akan memperpanjang proses adminisitrasi saja nanti kita lihat menunggu petunjuk teknis dulu,\" tuturnya. Mantan Wabup Bengkulu Selatan ini menambahkan, tenaga honorer masih sangat diperlukan seperti driver, jaga malam, cleaning service dan pramusaji. Belum lagi di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih sangat banyak dibutuhkan. \"Prinsipnya kita masih membutuhkan tenaga honorer terutama di kantor ini untuk driver, jaga malam, cleaning service dan pramusaji apalagi didunia kesehatan dan pendidikan kita butuh itu,\" jelas Rohidin. Hal ini menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional tentunya akan dipatuhi, akan tetapi Rohidin mengatakan agar kebijakan ini nantinya akan membawa lebih baik lagi pemenuhan hak - hak tenaga honorer. \"Karena kebijakan nasional pasti akan kita patuhi tetapi hak- hak teman-teman tenaga kerja harus juga dipenuhi,\" tutup Rohidin.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: