Yanto Kasa, Napi yang Dihukum 33 Tahun, Kini Dituntut 12 Tahun karena Kendalikan Narkoba di Lapas

Yanto Kasa, Napi yang Dihukum 33 Tahun, Kini Dituntut 12 Tahun karena Kendalikan Narkoba di Lapas

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu, membacakan tuntutan yang diberikan pada dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Tim Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu beberapa waktu lalu. Salah satu terdakwa itu adalah Yanto Kasa, salah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman 33 tahun penjara karena kasus narkoba. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ini ketuai oleh Majelis Hakim Fitrizal Yanto. Adapun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tingga Bengkulu yaitu pada terdakwa Yanto Kasa dituntut selama 12 tahun penjara dan Reangga selama 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, keduanya terbukti bersalah dan juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika khususnya di Bengkulu. “Kedua terdakwa ini telah melanggar pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan masing-masing dituntut 12 tahun penjara untuk Yanto Kasa dan tahun 9 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara,” kata Ristianti Andriani, Senin (13/6). Ia menambahkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa Yanto Kasa adalah terdakwa Yanto Kasa merupakan bandar dan juga narapidana yang sudah berulang kali melancarkan aksinya dalam melakukan peredaran gelap narkotika. “Untuk terdakwa Yanto Kasa tuntutannya lebih berat karena yang bersangkutan merupakan napi kasus narkoba yang kini sedang menjalani hukuman 33 tahun penjara di lapas Bentiring,” sambungnya. Sementara itu, Filip yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Reangga mengungkapkan akan melakukan pembelaan secara maksimal disidang selanjutnya. Dimana hal itu akan diupayakan Filip agar hukuman dari kliennya dapat diringankan dari tuntutan yang diberikan JPU. “Kita akan siapkan materi pembelaan dan kita meminta untuk diberikan keringanan terhadap klien kami Reangga,” tutup Filip. Untuk diketahui, tim BNNP Bengkulu berhasil menangkap Reangga warga Kota Bengkulu yang membawa 800 gram sabu pada bulan maret lalu di jalan lintas Bengkulu-Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dengan ditangkapnya Reangga, terungkap bahwa otak dari kasus peredaran narkotika ini adalah Yanto Kasa alias Herianto yang sedang menjalani hukuman 33 tahun penjara di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Terdakwa Reangga diketahui merupakan kurir narkoba yang diperintah YN untuk mengambil sabu dari Jambi dan dikirim ke Bengkulu. Atas pengungkapan dan penangkapan ini akan menambah masa hukuman yang dijalani Yanto Kasa. Masa kurungan penjara 33 tahun yang diterima Yanto Kasa akan ditambah dengan hukuman putusan dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: