Simpan Sabu di Rak Piring, Petani Diringkus

Simpan Sabu di Rak Piring, Petani Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukum Polda Bengkulu. Pelaku berinisial EH (38) yang bekerja sebagai petani ini diamankan subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Dikatakan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi yang diketahui pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkoba dikediamannya. “Kita dapat informasi bahwa kawasan tempat tinggal pelaku ini kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya,” kata AKBP Nuswanto, Jumat (10/6). Sementara dari penangkapan pelaku, tim subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu milik pelaku serta satu unit handphone. Dari temuan barang bukti tersebut, tim langsung membawa pelaku dan barang bukti sabu miliknya ke Polda Bengkulu guna ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Jadi ada 3 paket sabu yang disimpan pelaku dalam plastik klip bening yang saat itu kita temui di atas lemari atau rak piring yang berada dalam rumahnya,” tutup AKBP Nuswanto. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: