Pemda Wajib Anggarkan Dana Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Pemda Wajib Anggarkan Dana Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan Provinsi Kabupaten Kota Se-Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Kamis (9/6). Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono dan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Arsan Latief, serta seluruh Bupati, Walikota dan Ketua DPRD se-Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu DR drh H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, kegiatan ini adalah upaya kolaborasi semua pihak dalam pemberantasan dan pecegahan korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. \"Kegiatan terkait upaya pemberantasan korupsi yang sifatnya lebih kepada upaya pencegahan,\" ujar Rohidin, Kamis (9/6). Sementara Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono, menyampaikan melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. \"MCP merupakan program kerjasama dengan BPKP dan Kemendagri, sehingga seluruh pihak dapat berkolaborasi dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi,\" ungkap Yudhiawan. Selain itu Yudhiawan juga mengatakan terdapat 8 area yang rawan terjadi korupsi yang sering terjadi di seluruh Indonesia dan menjadi fokus intervensi pemcegahan dan pemberantasan korupsi yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang & jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi PAD, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. \"Terdapat 8 area intervensi titik rawan korupsi, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang & jasa, perizinan, pengawasan Apip, manajemen ASN, optimalisasi PAD, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa,\" tambahnya. Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono mengatakan perlunya penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang menjadi proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamana aset negera, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. \"Pengawasan SPI tidak hanya diujungnya, tapi dimulai dari awal yaitu perencanaan, penganggaran, baru pelaksanaan,\" jelas Raden. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Belum mampu berkolaborasi secara baik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. \"APIP belum bisa menjadi early warning sistem, tapi paling tidak bisa menjadi partner strategis yang baik bagi pemerintah daerah dalam mencegah penyelewengan,\" bebernya. Sementara itu Inspektur Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latief, mengatakan Pemerintah Daerah Wajib mengalokasikan anggaran untuk memperkuat peran SPI APIP sesuai dengan Permendagri No 43 tahun 2021 tentang Perencanaan Binwas tahun 2022. \"Kepala daerah harus agar mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai ketentuan, memberikan TPF lebih besar dan perangkat daerah lain dan memenuhi jumlah kebutuhan formasi bagi APIP,\" tegas Arsan.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: