Kejati Telusuri Aset Pekebunan Teh Kabawetan, Apakah Milik Pemprov atau Bukan?
Bengkulu, bengkuluekspress.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini tengah melakukan penelusuruan terhadap aset yang ada di lahan perkebunan teh di kawasan Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Penelusuran ini dikatakan Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman untuk mengetahui apakah aset yang ditempati sebagai lahan perkebunan teh tersebut milik pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Bengkulu atau bukan. Ia menambahkan saat ini pihak Kejati Bengkulu sedang menghimpun data-data terkait lahan tersebut. Terlebih lahan perkebunan teh itu memiliki sejarah yang cukup panjang sehingga perlu dianalisasi lebih dulu. “Sekarang masih kita himpun data-datanya dan kita lihat lihat dulu proses peralihannya apakah sudah secara legal hukum atau tidak maka akan kita pelajari dulu,” kata Heri Jerman, Senin (22/5). Sementara itu, total luas eks lahan kebun teh Kabawetan Kabupaten Kepahiang itu sekitar 2.400 hektar dan sebanyak 900 hektar diantaranya belum biasa ditelusuri posisinya. Sedangkan untuk 500 hektar lagi masih dikuasai oleh perusahana modal asing. “Kita akan pelajari dulu dan kita tidak bisa langsung mengklaim itu milik pemprov. Kita akan beri klarifikasi terlebih dahulu,” tutup Heri Jerman. Lebih lanjut dari data yang terhimpun, eks lahan kebun teh tersebut diperoleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari Pemerintah Sumatera Selatan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 5 Juli 1959. Lalu, Gubernur Bengkulu di tahun 1983 menerbitkan SK nomor 50 yang isi SK tersebut memperuntukkan eks lahan perkebunan teh Kabawetan itu untuk pilot projek peningkatan produksi pertanian di Provinsi Bengkulu. Dari SK Gubernur nomor 50 tersebut diketahui eks lahan perkebunan teh kabawetan memiliki luas 2.400 hektar.Untuk pemanfaatannya 1.000 hektar dijadikan penyertaan modal Pemprov Bengkulu dalam bentuk saham pada perusahaan pengelola teh di kabawetan yakni PT SMM dan saham tersebut hingga kini masih ada. Di sisi lain, 500 hektare lahan eks kebun teh lainnya digunakan oleh Yayasan Beringin Bengkulu untuk bekerjasama dan memperoleh 25 persen saham di perusahaan teh hijau Kabawetan yakni PT TUM yang bekerjasama dengan investor asing. Tidak hanya itu sisa lahan seluas 900 hektare hingga kini belum bisa teridentifikasi karena dalam hal ini Pemprov Bengkulu belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan tersebut. Sehingga seiring perjalanan waktu Yayasan Beringin Bengkulu kemudian mengoper seluruh saham ke PT TUM dan mengakibatkan lahan yang dahulunya milik aset Pemprov Bengkulu berubah kepemilikan menjadi milik PT TUM. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: