Wakil Jaksa Agung Resmikan 11 Rumah RJ di Bengkulu
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sesuai instruksi Jaksa Agung terkait penghentian dalam penuntutan berdasar keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini telah memiliki 11 rumah Restoratif Justice (RJ) yang tersebar di dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sebelas rumah RJ ini pun secara serentak diresmikan oleh Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta pada Jumat (20/5) di kawasan Pantai Panjang dan diikuti secara virtual oleh jajaran Kejaksaan Negeri di Bengkulu dengan dihadiri Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu dan seluruh jajaran Forkopimda. Dikatakan Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, peresmian rumah RJ ini merupakan salah satu agenda dirinya di Bengkulu. Tidak hanya meresmikan rumah RJ, ia juga memberikan penguatan dalam rangka evaluasi dan monitoring terhadap jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu terkait program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Hari ini kita meresmikan sepuluh rumah RJ dari jajaran Kejaksaan Negeri dilingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan satu rumah RJ dari Kejati Bengkulu yang berada di Pantai Panjang,” kata Sunarta. Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan dengan adanya rumah RJ ini nantinya dapat memberikan bantuan hukum terkait penyelesaian perkara dengan cara melakukan perdamaian antara tersangka dan korban. “Kita menyambut baik dengan adanya rumah RJ ini dan kedepan kita harapkan bisa menyelesaikan perkara dimasyarakat dengan baik,” tutup Rohidin Mersyah. Diketahui, rumah restoratif justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berada dikawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu diberi nama “Berendo Restorative Justice”.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: