Diupayakan Restoratif Justice, 40 Petani Dibela 157 Advokat

Diupayakan  Restoratif Justice, 40 Petani Dibela 157 Advokat

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Guna membantu 40 orang petani di Kabupaten Mukomuko yang ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian sawit milik salah satu perusahaan di daerah itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Mukomuko, H Badrun Hasani sudah bertemu Irwasda Polda Bengkulu, Kombespol Asep Tedi. Dalam pertemuan tersebut, Badrun mengungkapkan, mereka akan mengupayakan supaya 40 orang petani itu diupayakan restoratif justice. Selain itu, hari ini Wakapolda melakukan kunjungan ke Mapolres Mukomuko untuk melihat langsung ke lokasi. \"Kita sudah bertemu dengan Irwasda di Mapolda, mereka akan melakukan upaya pendekatan restoratif justice bagi 40 orang tersebut,\" ujar Badrun, Rabu (18/5). Badrun mengatakan bahwa inti permasalahan dari penangkapan 40 orang tersebut adalah sengketa lahan yang telah lama terjadi, bukan murni pencurian. \"Pokok masalahnya adalah sengketa lahan setelah take over IUP HGU dari PT. BBS ke PT. DDP sekitar tahun 2008,\" terang Badrun. Setelah penyelesaian penangkapan 40 orang petani yang tergabung dalam kelompok PPPBS tersebut sudah ada ruang yang sudah dibuka oleh Pemprov untuk dilakukan distribusi lahan sebesar 900 ha masuk ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). \"Pemprov juga telah membuka ruang dengan adanya keinginan dari PT. DDP untuk melepas 900 Ha lahan untuk didistribusikan kepada masyarakat,\" tutup Badrun. 157 Advokat Siap Membela Sementara itu, sudah ada 157 advokat dari seluruh Indonesia berasal dari 17 lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan siap membela 40 petani yang ditangkap dalam kasus pencurian kelapa sawit yang diklaim oleh PT. DDP tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Reforma Agraria Akar Foundation, Zelig saat menggelar konferensi pers di Kantor Akar Law Office. \"157 advokat telah menyatakan komitmen untuk mendampingi 40 orang petani yang dikriminalisasi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,\" tegas Zelig, Selasa (17/5). Zelig menambahkan, setelah 5 hari kasus penangkapan tersebut sejak 12 Mei 2022 itu, penyidik sudah menetapkan tersangka, sehingga perlu disikapi dengan cepat. \"Menyikapi hal tersebut, maka kami membentuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang beranggotakan 157 advokat dari 17 LBH dan Kantor Hukum seluruh Indonesia,\" ungkap Zelig 17 Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum tersebut sebagai berikut, 1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 Kantor LBH 2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) 3. KontraS 4. Elsam 5. Andiko Sutan Mancayo Law Office 6. Safir Law Office 7. Akar Law Office 8. LBH Kahmi Wilayah Bengkulu 9. LBH Wawan Adil 10. LBH Bhakti Alumni UNIB 11. LBH Bhakti Alumni UNIB Cab.Mukomuko 12. LBH Bulan Bintang Provinsi Bengkulu 13. LBH Sadajiwa Dharma Seluma 14. Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) 15. LBH Narendradhipa 16. LBH King Akbar Justice 17. K-SPSI Provinsi Bengkulu Pernyataan Sikap Tim Advokasi Anti Kriminalisasi berpandangan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap 40 orang petani anggota PPPBS oleh aparat kepolisian merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan tindakan sewenang - wenang (arbitrary detention) kepada masyarakat, yang secara jelas melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP dan prinsip HAM. Berdasarkan hal tersebut, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mendesak : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu agar memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Mukomuko menghentikan Penyidikan terhadap 40 orang Petani dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3); 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memutus rantai Impunitas dan memastikan Penegakan Hukum secara Pidana terhadap para Anggota Satuan Brimob yang melakukan Penangkapan sewenang-wenang terhadap 40 orang anggota PPPBS dengan kekerasan; 3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Republik Indonesia dan Ombudsman RI untuk turun langsung menginvestigasi penangkapan sewenang-wenang dalam kasus ini untuk memberikan perimbangan terhadap upaya-upaya yang mengarah ke impunitas kekerasan dalam Permasalahan ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria; 4. Presiden Republik Indonesia c.q Kementerian ATR/BPN RI agar segera mempercepat agenda Reforma Agraria untuk dapat menghentikan sengketa baik di Provinsi Bengkulu maupun diseluruh wilayah Republik Indonesia dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.(CW2/SUARY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: