Sanksi Tilang Berlaku untuk Pelanggaran Fatal

Sanksi Tilang Berlaku untuk Pelanggaran Fatal

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepolisian Daerah (Polda ) Bengkulu beserta jajaran senantiasa menerapkan sanksi berupa himbauan dan edukasi bagi masyarakat yang kerap melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Terlebih saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022, tercatat ratusan pengendara baik roda dua maupun roda empat diberi sanksi berupa teguran dan himbauan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pihaknya tidak serta merta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran kecuali pelanggaran yang fatal akan diberi tindakan. “Pelanggaran memang banyak terlebih mobilitas masyarakat sangat meningkat. Makanya kita memberikan edukasi serta himbaun pada masyarakat kecuali pelanggarannya sudah fatal,” kata Kombes Pol Sudarno, Senin (9/5). Sementara itu, Kombes Pol Sudarno menambahkan pelanggaran lalu lintas tertinggi selama arus mudik tahun 2022 ini terjadi saat H+2 lebaran. Dengan rincian, pelanggaran yang diberikan tindakan tilang sebanyak 41 kendaraan, serta 628 kendaraan yang melanggar lalu lintas diberi sanksi berupa teguran. Dengan berbagai tindakan yang telah diberikan tersebut, Sudarno berharap agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta disiplin dalam membawa kendaraan. Hal itu dilakukan agar terhindar dari kecelakaan serta musibah lainnya yang dapat menghilangkan nyawa orang maupun orang lain. “Tindakan berupa tilang kita berikan terhadap pelanggaran berat, kebanyakan masyarakat kita beri teguran agar mematuhi peraturan lalu lintas. Jenis pelanggaran pun bermacam, mulai dari tidak menggunakan safety belt, melawan arus dan pelanggaran lain,” tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: