Pelajar Dicabuli di Rumah Makan Orang Tuanya

Pelajar Dicabuli di Rumah Makan Orang Tuanya

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu, berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak, Senin (18/4). Tersangka berinisial IK (43) diringkus lantaran melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah berumur 11 tahun yang dilakukan di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu. Kanit PPA Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu membenarkan penangkapan terhadap IK tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu bermula pada tersangka mendatangi rumah makan yang mana rumah makan tersebut milik orang tua korban. Lebih lanjut, sesampainya di rumah makan itu pelaku meminta izin untuk ke kamar mandi, lalu oleh orang tua korban, korban disuruh untuk menghantarkan pelaku dan terjadilah perbuatan pencabulan terhadap korban. “Kejadiannya di salah satu rumah makan, jadi pelaku mencium dan memeluk korban, oleh karena itu orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu, saat ini sudah kita tangkap,” kata Kombes Pol Sudarno. Ia menambahkan, lantaran takut setelah menerima perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian itu melalui pesan Whattshap pada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancaman diatas 10 tahun penjara. “Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: