Kejari Bengkulu Periksa Belasan Pegawai BTN

Kejari Bengkulu Periksa Belasan Pegawai BTN

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Perkembangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 - 2020 telah memasuki pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Pemeriksaan para saksi itu, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni Riky Musriza, bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 orang dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 - 2020 yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia juga menambahkan, selain memeriksa belasan saksi, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen penting lainnya yang dilakukan penyidik saat proses penyidikan berlangsung. “Kita sudah memeriksan 15 saksi dan kita juga telah menyita dokumen kurang lebih sebanyak 20 dokumen dan sekarang masih dalam proses pengumpulan alat bukti saksi-saksi,” kata Riky Musriza pada bengkuluekspress.com. Riky juga menyebutkan dari 15 saksi yang diperiksa tersebut mayoritas dari pihak Bank Tabungan Negara (BTNK) Cabang Bengkulu. Sedangkan terkait dokumen yang disita sambung Riky, diberikan langsung oleh pihak Bank secara sukarela pada penyidik guna mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. Sementara itu, kelanjutan proses penyidikan kasus ini. Riky Musriza mengungkapkan akan melakukan pengecekan ke lokasi yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah guna menemukan tambahan alat bukti selanjutnya. “Yang jelas pihak yang kita mintai keterangan itu kooperatif dan menyerahkan dokumen secara sukarela ke tim penyidik sehingga kami tidak melakukan upaya paksa untuk penggeledahan dan kita juga akan cek lokasi dalam waktu dekat ini,” tutup Riky Musriza. Diketahui dalam proses bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN tersebut mencapai puluhan miliar yang diberikan kepada perusahaan pengembang yakni PT. Rizki Pabitei dan diduga ada unsur penyalahgunaan dan berpotensi korupsi yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pemberian bantuan modal KYG. Lebih lanjut dalam kucuran bantuan permodalan itu, perusahaan pengembang dibuatkan puluhan unit rumah (perumahan) disalah satu kelurahan yang ada di Kota Bengkulu yang kemudian terjadi gagal bayar tunggakan. Akan tetapi oleh pengembang lahan bangunan itu dijual kepada pada pihak lain sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: