Faktor Ekonomi, Mekanik Bengkel Jualan Narkoba

Faktor Ekonomi, Mekanik Bengkel Jualan Narkoba

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Faktor ekonomi yang tidak mencukupi kehidupan sehari-hari membuat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MU (44) beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkan MU, setelah diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu pada Rabu (6/4) lantaran kedapatan tengah menyimpan belasan paket sabu yang terdiri dari paket besar dan kecil. Dikatakan MU yang merupakan seorang mekanik alias karyawan bengkel ini, ia terpaksa menjadi pengedar atau menjual narkotika jenis sabu lantaran tergiur akan keuntungan yang ia dapatkan. Ia menyebutkan, penghasilannya selama satu bulan bisa mencapai Rp.4-5 juta per bulannya dengan menjual barang haram tersebut. Dengan harga yang ia jual perpaketnya mulai dari Rp.300-500 ribu. “Karena faktor ekonomi, kalau sebulan itu bisa Rp-4-5 juta saya dapat keuntungan dari jual sabu itu,” kata MU, Rabu (6/4). Sementara itu, sistem penjualan sabu yang dilakukan oleh tersangka MU ini melalui sistem peta, yang mana ia meletakan sabu tersebut disuatu tempat dan kemudian memberitahukan pada pembeli melalui handphone seluler miliknya. Tidak hanya itu, menurut pengakuan tersangka MU. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang saat ini berada diluar daerah dan telah menekuni pekerjaan ini selama kurang lebih 6 bulan terkahir. “Nawarin barangnya lewat Hp, kemudian di letakan disuatu tempat. Sedangkan kalau untuk uangnya nanti ditransfer,” sambung MU. Disisi lain, disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba, dari tangan tersangka MU, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket besar narkotika jenis sabu dan 7 paket kecil jenis sabu, jika dibungkus kembali bisa dapat 250 paket kecil siap edar. “Dari jumlah sabu yang didapatkan itu kalau diuangkan bisa mencapai Rp.120 juta,” tutup AKBP Andi Dady. Kendati demikian, atas perbuatannya MU dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 (1) no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: