Respon Cepat PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Kurang dari 24 Jam Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecela

Respon Cepat PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Kurang dari 24 Jam Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecela

\"\" BENGKULU, (5/4) – Kecelakaan maut kembali terjadi pada Senin, 4 April 2022 di Jalan Lintas Bengkulu – Kepahiang, Desa Taba Mutung, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebuah sepeda motor terlibat kecelakaan dengan mobil Hino Dump Truck bermuatan Batu Bara yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia dan 1 (satu) orang korban luka-luka. Kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor, LS (14) mengendarai sepeda motor bersama temannya, PS (16) melaju dari arah Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kepahiang. LS yang ingin menyalip kendaraan di depannya, terjatuh ke sebelah kanan jalan dan disaat bersamaan datang mobil Hino Dump Truck yang dikendarai oleh DA  dari arah yang berlawanan. PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu bergerak cepat untuk memproses dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban LS kurang dari 24 jam. Hal ini merupakan wujud dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Kepala PT Jasa raharja Cabang Bengkulu, Imam Mustofa mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban. “Korban mendapatkan santunan Jasa Raharja sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan langsung kepada ahli waris korban dengan cara transfer.” “Kami terus berupaya untuk terus proaktif agar penyerahan santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Dana Santunan Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana disetiap pembayaran pajak kendaraan tersebut sudah termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan lain, korban kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas” jelasnya.(any/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: