Sembilan Paket Sabu Diamankan dari Tangan Bandar

Sembilan Paket Sabu Diamankan dari Tangan Bandar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial TD (23) warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu, pada Kamis (23/3). Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dadi didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU Edi H Purba mengatakan, TD yang merupakan bandar shabu ini diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu saat sedang berada dikediamannya.

Penangkapan terhadap TD ini dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan satresnarkoba Polres Bengkulu dilapangan, sambung AKBP Andi Dady. Kemudian dari informasi itu, pihak Satresnarkoba Polres Bengkulu berhasil meringkus TD tanpa adanya perlawanan. \"Jadi TD ini kita tangkap dikediamannya, yang mana saat akan dilakukan penggeledahan kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket besar yang disimpan pelaku di dekat saluran air,\" kata AKBP Andi Dady. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan penyidik pada pelaku, TD mengakui bahwa barang haram tersebut rencana akan dijual oleh TD di wilayah Kota Bengkulu. Sedangkan dari temuan satresnarkoba Polres Bengkulu, 9 paket besar shabu itu akan di bagi menjadi paketan kecil yang kemudian dijual dengan harga yang bervariasi tergantung pada besaran paket shabu. \"Pelaku TD ini sudah menjual sabu sejak satu tahun terakhir, dimana barang itu didapat pelaku dari luar Kota Bengkulu, dan akan dijual harga mulai dari Rp 300 ribu,” tutur AKBP Andi Dady. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Disisi lain, satresnarkoba Polres Bengkulu juga berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika dengan kasus lain dengan barang bukti berupa 1 paket sabu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: