Baru Keluar Penjara Jadi Pengedar Narkoba

Baru Keluar Penjara Jadi Pengedar Narkoba

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan kategori pengedar di wilayah Kota Bengkulu, Selasa (22/3). Tersangka yakni berinisial RA (38) seorang warga Kota Bengkulu yang juga merupakan mantan narapidana lapas Bengkulu. Diketahui, RA baru saja keluar dari penjara satu bulan yang lalu dan saat ini kembali diringkus lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexander S.Soeki mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan BNN Kota Bengkulu dengan melakukan penyelidikan terdahulu. Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan tim pemberantasan BNN Kota Bengkulu berhasil menangkap RA dikediamannya dan saat dilakukan penangkapan RA tengah berada didalam kamar. “Setelah kita tangkap kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sabu sebanyak 13 paket sabu di dalam klip bening ukuran kecil siap edar yang disimpan di kantong celana tersangka RA, dan 1 paket sabu ukuran besar, ” kata Alexander saat press release yang digelar. Ia menambahkan, dari keseluruhan 14 paket sabu tersebut didapati berat sabu yang disimpan tersangka RA yakni 5,5 gram dengan nilai jual kurang lebih Rp.10 juta. Tidak hanya itu, uang hasil penjualan sabu senilai Rp.600 ribu juga ikut diamankan tim BNN Kota Bengkulu. “Selain paket sabu siap edar dan uang hasil penjualan tersebut, tim pemberantasan juga menemukan dua buah timbangan digital yang biasa dipakai untuk menimbang sabu dan satu unit handphone,” sambungnya. Sementara itu, BNN Kota Bengkulu juga menetapkan DPO pada dua orang lainnya yang berinisial RK dan SN yang ikut terlibat terhadap tersangka RA dalam mengedarkan sabu. “Kedua orang yang berstatus DPO tersebut hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim pemberantaaan BNN Kota Bengkulu,” tutup Alexander S. Soeki. Atas perbuatannya tersangka RA dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurangan penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: