Pelaku Pembawa 143 Kg Ganja di Kotoran Ayam Divonis 13 Tahun Penjara
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya memvonis terdakwa Rando Yupita yang merupakan seorang kurir yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 143 kilogram yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu beberapa waktu lalu, Rabu (16/3). Terdakwa Rando Yupita akhirnya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang sebelumnya Rando Yupita telah menjalani sidang penuntutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lia Giftiani. Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ira Karina, berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi dipersidangan, terdakwa Rando Yupita dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 115 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara denda Rp 4 miliar subsidair 3 bulan penjara. “Setelah 2 kali sempat tertunda akhirnya majelis hakim PN Bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana selama 13 tahun penjara denda Rp 4 miliar subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa Rando Yupita,” kata Ira Karina. Ia juga menambahkan, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Rando Yupita lantaran terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara terhadap hasil vonis terdakwa Rando Yupita, Lia Karina mengungkapkan pihaknya belum dapat menentukan sikap atas putusan hakim tersebut dan akan melaporkan hasil putusan pada pimpinan. Sedangkan Ranggi Setiyadi selaku kuasa hukum terdakwa Rando Yupita menuturkan pihaknya akan menggunakan waktu pikir-pikir selama seminggu menyikapi vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. “Kita pikir-pikir dulu atas hasil vonis dari majelis hakim,” tutup Ranggi Setiyadi. Diketahui, BNNP Bengkulu pada Oktober lalu mengamankan Rando Yupita bersama dengan rekannya lantaran membawa 143 Kg ganja menggunakan truck yang disimpan di dalam kotoran ayam. Atas dasar itu, tim BNNP mengamankan tersangka dan barang bukti berupa ganja telah dimusnahkan. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: