Proyek Dana Desa Dilaporkan ke Polda
Bengkulu, bengkuluekspress.com- Salah seorang pemborong proyek yakni Muktar Ediansyah, Senin (7/3) mendatangi Satreskrim Polda Bengkulu lantaran proyek jalan yang ia kerjakan di Kabupaten Lebong tak kunjung dibayarkan. Diceritakan Muktar, kedatangannya ke gedung Satreskrim Polda Bengkulu untuk berkoordinasi terkait belum dibayarnya pengerjaan proyek jalan desa di Desa Tik Teleu Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong. Dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan desa tersebut bersumber dari dana desa tahun 2021. “Proyek yang dikerjakanya ini senilai Rp. 90 juta dengan panjang jalan yang dibangun lebih kurang mencapai 1 kilo meter. Namun setelah pengerjaan selesai uang yang seharusnya kita terima dari kepala desa belum juga diterima,” kaya Muktar. Ia menambahkan, tertundanya pembayaran pengerjaan proyek jalan tersebut lantaran kepala desa yang menandatangani perjanjian proyek pembangunan jalan desa saat itu telah meninggal dunia. Sementara dari hasil koordinasi dirinya pada bendahara desa, uang yang akan digunakan untuk membayar proyek pembangunan jalan desa yang di kerjakan oleh Muktar telah di ambil oleh kepala desa. “Kalau informasi dari perangkat desa uang itu sudah ditarik dan sudah diserahkan oleh Kepala Desa sebesar Rp.200 juta,” tutup Muktar. Kendati demikian, atas berkoordinasi Muktar dengan tim penyidik Polda Bengkulu akhirnya ia diarahkan untuk membuat laporan aduan masyarakat atau dumas. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: