BPJS Jadi Syarat untuk SIM, STNK Hingga Jual Beli Tanah

BPJS Jadi Syarat untuk SIM, STNK Hingga Jual Beli Tanah

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Saat ini bagi masyarakat yang melakukan pembuatan SIM, STNK hingga melakukan transaksi jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Peraturan baru itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 6 Januari 2022. \"Berdasarkan Undang-Undang no 24 tahun 2011 itu sudah dikatakan bahwa peserta JKN itu wajib, pemerintah untuk mengoptimalkan regulasi tersebut melalui peraturan presiden no 1 tahun 2002 ,\" kata Dedi Wahyudi selaku Staf  Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Provinsi Bengkulu. Dibuatnya peraturan ini merupakan komitmen bersama  dari pemerintah untuk memastikan masyarakat agar menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). \"Ya salah satu tujuan dibentuknya peraturan ini sebagai upaya dari pemerintah untuk mendorong kepesertaan. Maksud pemerintah itu baik sebenarnya, agar masyarakat itu mempunyai jaminan sosialnya,\" kata Dedi. BPJS sebagai penyelenggara dari program JKN ini terus berupaya untuk terus membantu dan memberikan pelayanan yang baik dalam pembuatan kartu BPJS ini. \"Terkait dengan kebijakan ini kami hanya melaksanakan tugas. Memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan masyarakat mendapat pelayanan yang sesuai,\" ujarnya. Ditambahkan Dedi, bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membuat BPJS yang berbayar bisa mengajukan pembuatan BPJS bantuan pemerintah ke dinas sosial.Untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah itu telah mengalokasikan lebih dari 90 juta khusus untuk masyarakat yang tidak mampu. \"Pada intinya mau BPJS dari pemerintah ataupun yang berbayar itu setiap masyarakat yang memiliki kartu ya pelayanan nya sama aja. Yang membedakan itu hanya kelas perawatan rawat inap saja. Untuk obat, pelayanan itu sama aja. Apabila masyarakat merasa dirugika terkait pelayanan bisa langsung dilaporkan\" jelasnya. Walaupun sudah ada kebijakan syarat kartu BPJS untuk pembuatan SIM, STNK, hingga jual beli tanah namun sejauh ini pihak BPJS belum menemukan lonjakan yang signifikan dari masyarakat yang membuat BPJS ini. Sementara itu, ada masyarakat menganggap bahwa kebijikan ini dinilai kurang tepat dan tidak sesuai. Seperti yang diungkapkan oleh Erpan (34) salah satu warga Kota Bengkulu. \"Kalau menurut saya selaku masyarakat itu kurang tepat karena tidak ada hubungannya antara BPJS dengan jual beli tanah, bahkan itu mempersulit. Kedepan saya berharap itu tidak usah membuat kebijakan yang tidak sesuai ,\" jelas Erpan.(CICI/MG8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: