Kumpulkan Bukti Kasus Arisan Online Rp. 1,2 M

Kumpulkan Bukti Kasus Arisan Online Rp. 1,2 M

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terus mengembangkan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi permodalan alias arisan online yang dilakukan oleh RH warga Desa Pagar Besi, Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (21/2). Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil sejumlah korban untuk menjadi saksi serta dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Tidak hanya itu, dari keterangan para korban tersebut. Kombes Pol Teddy menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus dalam mengumpulkan barang bukti kegiatan arisan online yang dijalani oleh terduga pelaku yakni RH dan 22 orang korban yang tersebar diseluruh Indonesia. “Masih kita tangani karena kita masih perlu bukti-buktinya, saat ini bukti belum lengkap jadi kita masih akan melakukan pemeriksaan dan minta keterangan para korban,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Ia juga menambahkan, kasus arisan online yang dilaporkan oleh 22 orang itu melalui kuasa hukumnya yakni Dede Frastein menyebutkan kerugian mencapai Rp. 1,2 miliar. Sedangkan untuk terduga pelaku sendiri yakni RH yang beprofesi sebagai ibu rumah tangga ini belum menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Namun dalam kasus ini, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menegaskan akan terus memproses kasus tersebut dan apabila ditemukan unsur pidana maka pihaknya akan memproses secara hukum. “Jadi kita butuh bukti dari korban dan ini sedikit lama dan membutuhkan cukup waktu. Setelah bukti dirasa cukup oleh penyidik kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor atas kasus tersebut,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendywan Syarif. Diketahui, terlapor RH telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik 22 Orang yang berasal dari berbagai daerah di Republik Indonesia. Dari 22 orang tersebut, secara keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp. 1,2 M.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: