Bawa Sabu 3 Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup

Bawa Sabu 3 Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup

Bengkulu, bengkuluekspress.com - MA (31) yang baru saja ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Rabu (16/2) harus mendekam lama di jeruji besi. Pasalnya, tersangka MA (31) dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba lantaran telah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3 kilogram sabu. Dimana dalam pasal 114 ayat (2), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I akan dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 10 miliar. Sedangkan, pasal 112 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat lima tahun dan pidana maksimum denda Rp. 8 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Bengkulu, Supratman saat press release dikantor BNNP Bengkulu. “Untuk hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 10 miliar, atau penjara seumur hidup,” kata Supratman. Ia menambahkan, terhadap MA (31) ini sebelumnya ditangkap BNNP Bengkulu saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu dari provinsi Jambi menuju Bengkulu. “MA ditangkap saat melintas di jalan Raya Lintas Curup-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai, Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong,” sambungnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangan MA tim BNNP Bengkulu menemukan 3 kilogram sabu yang disimpan didalam tas. “Kita temukan dalam tas itu ada sabu 3 kilogram. Dari keterangan tersangka ia diperintahkan oleh seorang bandar berinisial B dan saat ini sudah dilakukan pengejaran terhadap bandar berinisial B,” tutup Supratman. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: