Ribuan Pil Samcodin dan Hexymer Diamankan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 1010 butir obat-obatan terlarang jenis pil Hexymer dan 5000 butir obat merk samcodin disita dan diamankan oleh Subdit I Ditresnarkona Polda Bengkulu. Dari penyitaan ribuan pil atau obat terlarang tersebut, Polda Bengkulu juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial PU (22) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan terhadap tersangka PU berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. “Dari tangan tersangka kita amankan ribuan pil atau butir obat-obatan jenis samcodin dan hexymer,” kata Kombes Pol Sudarno. Ia menambahkan, ribuan pil terlarang itu didapat tersangka dengan cara memesan di applikasi online dan pil tersebut akan dijual kembali oleh tersangka. Bahkan saat akan menjual pil atau obat tersebut, tersangka PU telah memiliki kurir yang akan mengantarkan pil itu pada pembeli. “PU ini kita duga sebagai distributor obat-obatan. Tidak hanya itu pil ini juga dibeli tersangka melalui aplikasi tokopedia,” sambungnya. Atas perbuatan tersangka PU, ia dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dengan Rp 1,5 Miliar. \"Seharusnya obat-obatan ini dijual dengan resep dokter. Tapi oleh pelaku barang ini dijual secara bebas dan dipesan juga melalui online,” tutup Kombes Pol Sudarno. Kendati demikian, terhdap tersangka dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian dan terhadap pelaku dilakukan penahanan. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: