Ini Larangan di Jembatan Elevated Sebakul-Nakau
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu telah memasang rambu- rambu lalu lintas serta larangan parkir dan berjualan di sepanjang jalan jembatan Elevatad penghubung Nakau - Air Sebakul Kota Bengkulu. Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubungan Sepragusri kepada Bengkuluekspress.com, di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (31/1). Sepra mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas guna mengutamakan keselamatan pengguna jalan khususnya di sekitar area jembatan elevated. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan disekitar jembatan yang baru saja dioperasikan. \"Kita minta agar masyarakat patuh terhadap peraturan atas rambu dan papan baliho larangan agar tidak berhenti sembarangan serta berjualan disekitar. Apalagi bwrkerumun disekitar jembatan elevated,\" tegasnya. Menurutnya, pemasangan rambu dan larangan di jembatan elevated berdasarkan hasil rapat dengan stakeholder dan aparat penegak hukum. Setelah rambu dan larangan tersebut dipasang maka akan dilakukan patroli ataupun penindakan. \"Nantinya aparat penengak hukum akan turun dalam menertibkan dan menjaga keamanan disekitar jembatan elevated,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: