Kejagung Beberkan Penanganan Kasus Korupsi Hingga Mafia Tanah

Kejagung Beberkan Penanganan Kasus Korupsi Hingga Mafia Tanah

Bengkulu, bengkuluekspress. com - Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta jajaran menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Kamis (20/1) Tidak hanya itu, ia juga menambahkan terkait perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, Tindak Lanjut Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI (Persero), dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, yang bertempat di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan. Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 dan tentunya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut. Dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dikembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce. “Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar Jaksa Agung. Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Jaksa Agung memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan tentunya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK. “Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor. Tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya,” sambungnya. Lebih lanjut, kerugian di PT. Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, juga menunjukan, mengenai perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer. Namun, untuk menentukan apakah militer terlibat, Jaksa Agung mengatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum dan dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan. “Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya. Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah dilaksanakan penggeledahan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 dimana bahwa pihak swasta ini yang memang sebagai rekanan pelaksana. Penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini. “Kemudian yang kedua, kita ingin melihat proses pelaksanaan dari rekan pelaksana, dan ini masih pendalaman dan tentunya kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” ujar Febrie Adriansyah Sedangkan terkait dengan pihak militer, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa tentunya perkara ini diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer dimana seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka. Terkait tindak Lanjut Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI (Persero), Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim namun Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, bahwa Terdakwa diputus dan terbukti bersalah namun hukumannya adalah nol atau nihil. “Padahal kita memperhitungkannya bahwa perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Triliun, Terdakwa dihukum seumur hidup, namun untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,78 Triliun dan Terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil. Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain “banding,” tegas Jaksa Agung. Terkait dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Jaksa Agung menyatakan bahwa tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan. Untuk saat ini, Terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan yaitu pemeriksaan saksi sehingga Jaksa Agung masih akan melihat perkembangannya, namun satu hal yang ditegaskan adalah pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan, ujar Jaksa Agung. Mengenai Pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah melakukan penyelidikan dan telah ditingkatkan ket ahap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018. Senada dengan pernyataan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018 dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari ini dan penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Terkait dengan data laporan mafia tanah, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan sampai dengan 19 Januari 2022, ada 394 laporan masuk dimana 110 laporan telah berhasil ditelaah dan 284 laporan baru akan dilakukan telaah. Dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti yaitu 1 (satu) kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejaksaan Agung, kemudian 1 (satu) laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain. Kemudian untuk tahap penyidikan, ada 2 (dua) laporan dimana di Kendari yaitu tanah milik Pemda sudah ditetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. 1 (satu) kasus di Sumatera Utara, dan yang telah disampaikan tadi oleh JAM Pidsus terkait kasus di DKI Jakarta, sehingga ada 3 (tiga) kasus dalam tahap penyidikan. Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: