Empat Perangkat Desa Ditahan Jaksa

Empat Perangkat Desa Ditahan Jaksa

BENTENG, BE - Sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa di Desa Kroya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditahan. Mereka yang ditahan itu tersangka perkara dugaan penyimpangan dana desa. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng sesaat setelah berkas dan tersangka dilimpahkan Tim Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Benteng, Kamis (13/1) siang. \"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan,\" ungkap Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo SH MH melalui Kasi Intel Septedy. Adapun para tersangka antara lain, Bendahara Desa, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Septedy menjelaskan, penahanan dilakukan guna mengantisipasi agar tersangka tak melarikan diri. Mengingat Kejari Benteng belum memiliki ruang tahanan yang memadai. Tersangka terpaksa dititip sementara. Yaitu, di Polres dan Polsek Talang Empat. \"Setelah 20 hari tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan,\" pungkasnya. Diketahui, pengusutan kasus berawal dari adanya indikasi penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 1,17 miliar. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, ditemukan ada indikasi kerugian negara (KN) senilai Rp 285 juta. Mantan Pj Kades ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 27 November 2020. Dalam kurun waktu 60 hari sejak proses penyelidikan. Tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 130 juta. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: