Buron 2 Tahun, Mantan Kades Korupsi Ditangkap

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Korupsi Ditangkap

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mantan Kepala Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara yang masuk dakam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (7/1) tiba di Bengkulu usai ditangkap Tim Monitoring Centre Kejaksaan Agung. Ujang Sunardi ditangkap saat sedang berada di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia ditetapkan sebagai buronan atas kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 lalu. Plt Asintel kejati Bengkulu Yeni Pupsita mengungkapkam, tersangka Ujang Sunardi merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan telah melarikan diri selama 2 tahun 4 bulan. Ia juga menambahkan selama melarikan diri, tersangka Ujang menjalani profesi sebagai pedagang di sekitaran wilayah bekasi. “Tersangka merupakan kasus korupsi di Bengkulu Utara pada saat penetapan beliau melarikan diri,” kata Yeni Pupsita. Masih kata Yeni Pupsita, tersangka Ujang ini sebelumnya telah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir. Sehingga Kejari Bengkulu Utara melakukan koordinasi dengan tim intelejen Kejaksaan Agung. Dengan telah ditangkapnya Ujang ini, selanjutnya diserahkan ke Kejari Bengkulu Utara guna menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan  korupsi dana desa karya pelita kecamatan marga sakti kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 dengan total anggaran sebesar 1 miliar rupiah. “Karena perkara ini masih tahap penyidikan untuk diteruskan proses penyidikannya,” sambungnya. Dugaan sementara untuk kerugian negara mencapai Rp.400 juta atas penyalahgunaan dana desa Karya Pelita, Bengkulu Utara. Sedangkan untuk tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Atas perbuatannya tersangka Ujang Sunardi dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” tutup Yeni Pupsita. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: