Rp. 938 Juta Kerugian Negara Diselamatkan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Selain penyelesaian perkara di bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam hal ini juga berhasil menyelamatkan uang negara dari penyelesaian tindak perkara. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni Yunitha Arifin, pihaknya telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara tahun 2021 sebanyak Rp. 938 juta. Hal tersebut disampaikan Yunitha Arifin saat menggelar press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2021. “Ada uang negara yang berhasil kita selamatkan dari penyelesaian perkara yaitu sebesar Rp. 938 juta,” kata Yunitha Arifin. Selain penyelamatan kerugian negara, Kejari Bengkulu juga menghimpun pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus atau ditetapkan pengadilan pada tahun 2021 dengan target Rp. 172.508 dengan capaian Rp. 90.254.017. Di sisi lain, penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu untuk ditahun 2021 melebihi target yang diperkirakan oleh bidang pidsus itu sendiri. Dengan rincian dua target penyelidikan ditahun 2021 berhasil diselesaikan sebanyak 4 perkara. Sedangkan untuk target eksekusi yang direncanakan 1 perkara dapat diselesaikan sebanyak 3 perkara. “Selain target penyelidikan dan eksekusi, untuk penuntutan sendiri pihaknya bisa menyelesaikan 9 perkara dari target 1 perkara,” tutup Yunita Arifin. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: