Oknum Kades Diduga Palsukan Dokumen
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke Polda Bengkulu atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam rangka pencalonan sebagai kades beberapa waktu lalu. Pelapor berinisial LH mendatangi gedung Satreskrim Polda Bengkulu dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan lawan politiknya berinisial SU yang dalam hal ini memenangkan pertarungan pencalonan kepala desa di Kabupaten Kepahiang. Dikatakan Delfi Indriadi selaku kuasa hukum pelapor, pihaknya menemukan kejanggalan dalam administrasi yang dilakukan oleh lawannya saat pemilihan kepala desa. Diantaranya dugaan pemalsuan dokumen otentik berupa ijazah yang menjadi prasyarat dalam pencalonan pilkades di Kabupaten Kepahiang. “Salah satu kejanggalan menurut kita, bahwasanya di STTB yang merupakan salah satu dokumen ada bekas coretan dan tipe-x sehingga keasliannya diragukan,” kata Delfi Indriadi. Ia melanjutkan, dari penemuan dokumen tersebut pihaknya melakukan sinkronisasi pada tanggal lahir dan STTB milik terlapor. Kemudian didapati bahwa ada selisih 17 tahun dari penerbitan kedua dokumen tersebut. Sehingga hal itu memunculkan pertanyaan bagi pihak pelapor. “Kita coba singkronkan tanggal lahir dengan terbitnya STTB itu selisih terbit 17 tahun, yang mana secara logika tidak masuk akal terbitnya STTB SD ini dengan selisih jarak tahun demikian,\" sambungnya. Tidak hanya itu, pihak pelapor juga menemukan beberapa dokumen yang digunakan terlapor sebagai prasyarat pencalonan kades. Seperti tidak sesuainya nama asli saat mengikuti pilkada. Dengan begitu pihaknya menduga kuat adanya pemalsuan dokumen yang digunakan terlapor. \"Jadi kita menduga ada pemalsuan di dokumennya makanya kita coba laporan, nanti urusan apakah terbukti biar kita serahkan kepada Penyidik,\" tutup kuasa hukum pelapor. Sementara, dalam pemilihan kades saat itu terdapat 3 kandidat yang mencalonkan diri dan maju sebagai kandidat pilkades. Dari ketiga calon tersebut, suara terlapor SU unggul dari dua kandidat lainnya sehingga pilkades tersebut dimenangkan oleh terlapor SU. Kendati demikian, dari kejanggalan tersebut pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum guna ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Polda Bengkulu. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: