Oknum Pegawai Kecamatan Ditahan Jaksa
ENGGANO,bengkuluekspress.com - Akhirnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka WR (53) yang merupakan salah seorang oknum perangkat kecamatan terhadap korban Irpan (43) yang terjadi pada 15 Oktober 2021 lalu, dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU). Hal tersebut diakui langaung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Enggano Iptu Bayu Heri P SH MH, Senin (27/12). BACA JUGA: Pasal Ayam Ditabrak Diusut Polisi Read More at: Pasal Ayam Ditabrak Diusut Polisi - Bengkulu Ekspress Berita Utama https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/pasal-ayam-ditabrak-diusut-polisi/ \"Ya, untuk kasus tersebut saat ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri. Dimana hari ini (27/12) kita melakukan serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut,\" kata Iptu Bayu. Ditambahkannya, kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami lebam di wajah serta mengalami luka di bagian belakang kepala. Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2021 lalu saat korban melintas di depan rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor kemudian dihentikan oleh tersangka untuk menanyakan kepada korban apakah korban yang menabrak ayam milik tersangka.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: