Cabuli Anak dan Cucu, Ancaman Hukuman Nambah
Bengkulu, bengkuluekspress. Pelaku pencabulan terhadap anak dan cucu yang berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berinisial AS (48) akan lama mendekam di penjara. Pasalnya, ancaman hukuman penjara selama 15 tahun akan ditambah 1/3 hukuman lantaran korban persetubuhan masih berstatus keluarga. Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda, bahwa terhadap pelaku AS (48) saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita tahan, sedangkan untuk ancaman hukuman 20 tahun penjara lantaran korban adalah anak dan cucunya sendiri,” kata AKP Nurul Huda. Ia juga menambahkan, dalam melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku melakukan persetubuhan dikediamannya dan sudah dilakukan sebanyak dua kali selama satu tahun terkahir. Dimana korban dan pelaku tinggal dalam satu atap dan pelaku merupakan seorang duda yang telah lama ditinggalkan oleh istrinya. Kendati demikian, terhadap pelaku saat ini diterapkan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur. “Jadi korban dan pelaku ini memang tinggal satu rumah dan sudah menduda sejak tahun 2014 sehingga perbuatan yang dilakukannya untuk memenuhi hasratnya,” tutup AKP Nurul Huda. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: