Vaksinasi Lebong Tak Capai Target

Vaksinasi Lebong Tak Capai Target

\"\" \"\"LEBONG, bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong membatalkan malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebong ke-18 yang jadwalnya akan dilaksanakan Senin malam (21/12), dengan menghadirkan artis ibu kota Dewi Persik. Hal ini dikarenakan capaian vaksinasi di Kabupaten Lebong belum memenuhi target.

Bupati Lebong sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Kopli Ansori mengatakan, pada awalnya memperingati HUT Kabupaten Lebong ke-18, akan dirayakan semeriah mungkin, karena ini adalah HUT spesial bagi Kabupaten Lebong, dengan mengambil konsep Lebong sehat dengan berbagai kegiatan, termasuk pada malam puncaknya akan dihibur artis ibu kota.

“Namun karena situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini serta pelaksanaan vaksinasi Lebong terendah se-Provinsi Bengkulu, maka mendatangkan artis ibu kota kita batalkan,” sampainya, Kamis (16/12).

Ditambahkan bupati, dari koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Provinsi, memperbolehkan melaksanakan malam puncak pada HUT Lebong mendatangkan artis ibukota, namun Lebong harus mampu mencapai pelaksanaan vaksinasi minimal 80 persen dari target, sementara Lebong baru mencapai 63 persen.

“Malam puncak tinggal beberapa hari lagi, dan kita yakin tidak bisa mencapainya dan jikapun tercapai, nantinya kita dikatakan tidak manusiawi karena memaksa masyarakat untuk divaksin,” tuturnya.

Dikatakan Bupati, untuk mendatangkan artis ibu kota sendiri Pemkab Lebong telah memberikan uang muka kepada pihak Dewi Persik, menunjukan keseriusan Pemkab Lebong untuk memeriahkan HUT Lebong. Namun karena capaian vaksin tidak tercapai, maka izin untuk pelaksanaan malam puncak yang dipastikan akan mendatangkan banyak orang, tidak didapat.

“Dengan demikian untuk mendatangkan artis ibukota harus pupus,” jelasnya.

Tidak didapatnya surat rekomendasi dari tim satgas Provinsi untuk keramaian di Kabupaten Lebong, karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mau divaksin. Bupati berharap, dengan kejadian ini dirinya mengajak masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah apalagi yang sifatnya untuk kesehatan masyarakat, dapat mendukung dan berpartisipasi dengan baik.

“Jika sebelumnya Lebong telah mencapai minimal persentasi bahkan mampu lebih, maka hal ini tidak akan terjadi,” tuturnya.

Ditambahkan Waka II Satgas Penanganan Covid-19, Sekaligus Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIK mengatakan bahwa meskipun Kabupaten Lebong saat ini termasuk ke dalam level I PPKM, namun terkhusus untuk pelaksanaan mengumpulkan orang dengan menggundang artis ibukota, maka harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi.

“Sebelumnya kita telah rapat bersama Forkompimda Provinsi, bahwa syaratnya minimal 80 persen sesuai aturan pemerintah pusat,” tambahnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: