Nataru ASN Dilarang Cuti
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menjelang natal dan tahun baru (Nataru) Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menegaskan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dilarang cuti. Pasalnya, hal tersebut mengituti kebijakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait status PPKM Level 3 yang diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia. \"Mulai 24 Desember hingga 2 Januari itu mulai berlaku penerapan protokol kesehatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3,\" kata Rohidin, Senin (6/12). Artinya saat pemberlakuan PPKM tidak ada acara setemonial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Kemudian para ASN dilarang mengambil cuti tahunan menjelang Nataru. \"Tidak ada istilah liburan ke tempat wisata dan pusat perbelanjaan,\" tegasnya. Penerapan Prokes level 3 akan diberlakukan disemua wilayah Provinsi Bengkulu. Hal itu guna untuk antisipasi jangan sampai ada ledakan kasus Covid-19 di provinsi Bengkulu pasca natal dan tahun baru. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu H. Herwan Antoni, S. KM, M. Kes, mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 mendatang. \"Kebijakan ini akan diterapkan sesuai Inmendagri yang akan ditindaklanjuti dengan SE gubernur nantinya,\" kata Herwan. Herwan mengungkapkan, Satgas Covid-19 nantinya akan di dukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 tersebut untuk menghindari timbulnya kerumunan massa saat libur nataru. \"Jadi harus kita tindaklanjuti melalui satgas Covid-19 menyesuaikan PPKM level 3,\" ujarnya. Menurutnya, pada pemberlakuan PPKM level 3 itu artinya aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan tetapi sangat terbatas. Terutama, jika ASN tidak boleh melakukan cuti, tempat wisata harus diatur lalu kegiatan-kegiatan keagaman akan dibatasi. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: