Pencuri Terekam CCTV Ditangkap

Pencuri Terekam CCTV Ditangkap

CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah menjadi buron sekitar 8 bulan dari melakukan aksi di sebuah konter HP yang aksinya terekam CCTV, TB (23) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Dusun Kepahiang Kabupaten Kepahiang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

\"Dalam menjalankan aksinya, TB ini tidak sendiri namun bersama satu orang rekannya yang masih buron,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi Kasi Humas IPTU Syahyar saat menggelar konfrensi pers Kamis (25/11).

TB sendiri, menurut Kasat Reskrim diamankan pada Selasa (23/11) malam di rumahnya di Kelurahan Jalan Baru Kepahiang, saat ia pulang dari pelariannya sekitar 8 bulan ke daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi pencurian yang dilakukan TB dan rekannya yang masih buron sendiri terjaid pada Minggu (14/3) lalu di konter HP Denny Cell yang ada di Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan. Saat itu, TB dan rekannya berpura-pura ingin membeli HP dengan menanyakan beberapa jenis Hp kepada karyawan Denny Cell. Kemudian saat karyawan Denny Cell mengambil Hp yang diinginkan TB, TB langsung mengambil HP milik karyawan Denny Cell dan langsung melarikan diri menggunakan motor jenis Suzuki Satria FU.

\"Saat melakukan aksinya, TB ini yang turun ke konter sedangkan rekannya menunggu dimotor,\" papar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pencurian yang dilakukan TB dan rekannya terekam CCTV milik Denny Cell dan aksinya keduanya tersebut sempat viral karena rekaman CCTV aksi pencurian yang dilakukannya keduanya beredar luas di media sosial.

Dari pengakuan TB sendiri, menurut Kasat Reskrim ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian, namun pihaknya masih akan mendalami karena diduga TB juga terlibat dalam aksi pencurian di tempat lain di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Sementara itu, untuk barang bukti satu unit Hp yang berhasil mereka ambil dalam aksi pencurian yang mereka lakukan, menurut TB dibawa oleh pelaku yang saat ini masih buron.

\"Atas perbuatannya TB ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" demikian Kasat Reskrim. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: