Dorong Selesaikan Konflik Agraria

Dorong Selesaikan Konflik Agraria

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendorong agar Pemerintah Provinsi Bengkulu menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Dorongan ini disampaikan karena di Provinsi Bengkulu masih banyak konflik agraria dan itu harus diselesaikan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH, Rabu (24/11) kepada bengkuluekspress.com mengungkapkan, \"Kita sampaikan jika di Provinsi Bengkulu ini masih banyak konflik agraria dan diharapkan Pemprov dapat menyelesaikannya. Seperti halnya konflik agraria yang terjadi pada warga 7 desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan berujung pada penahanan 2 orang petani.\" Perwakilan warga 7 desa, yakni desa Layang Lekat, Pagar Dewa, Paku Haji, Kertapati, Kembang Ayun, Datar Penokok, dan Air Napal ,sempat mengadu ke Komisi I DPRD Provinsi. Bahkan dari penyampaikan warga, akibat konflik agraria itu ada 2 petani yang ditahan. \"Permasalahan ini dikomunikasikan lagi, karena penahanan petani yang dimaksud lantaran memanen Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Pemanenan dilakukan lantaran disatu sisi warga mengaku tanaman kelapa sawit berada di kebunnya, dan sisi lainnya perusahaan juga mengaku itu tanaman perkebunannya,\" ujar pria akrab disapa Wan Sui itu. Sumi berharap Gubernur Bengkulu dapat segera mengambil sikap  menyelesaikan konflik itu. Terlebih petani yang ditahan itukan menjadi tulang punggung keluarga. Aplagi informasinya kerugian yang dilaporkan perusahaan tidak sampai Rp 1 juta, namun imbasnya petani malah ditahan. \'\'Sebenarnya tidak harus sampai seperti itu,\"sesalnya. Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengaku, konflik agraria seperti HGU (Hak Guna Usaha) itu disetiap wilayah ada. Bahkan, dirinya meminta agar hak guna ulayat (HGU) lahan perkebunan tersebut dievaluasi menyeluruh. \"Agar HGU yang tidak produktif, habis masa berlaku dan yang memiliki konflik terutama dengan masyarakat setempat dievaluasi. Karena konflik itu terjadi disebabkan ada pemukiman di HGU atau waktu saat perpanjangan masyarakat meminta perluasan areal untuk desa dan sebagianya,\" ungkapnya. Gubernur meminta Asisten l dan Dinas terkait menggelar rapat bersama membahas HGU yang berkonflik di kabupaten/kota Ss Provinsi, agar  bisa diselesaikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: