Papan Merek OPD di Pantai Dicabut
BENGKULU, bengkuluekspress.com- Dinas Pariwisata Kota Bengkulu mulai mencabut papan plang merk OPD (organisasi perangkat daerah) di Pantai Panjang. Ada 43 papan merk yang dicabut. Pencabutan papan merek itu dilakukan, karena pengelolaan Pantai Panjang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Bukqn lagi kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu. Papan merk tersebut sebelumnya merupakan pembagian kawasan kebersihan pantai, yang dibagi tiap OPD Pemkot Bengkulu sebagai penanggungjawabnya. Kasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Dahroni mengatakan, Dispar menargetkan pencabutan papan merk tersebut selesai dalam 2-3 hari kedepan. Ia juga menjelaskan, OPD Pemkot Bengkulu tak akan lagi melakukan kebersihan pantai setiap Jumat, karena sudah menjadi kewenangan provinsi. \"Dulunya papan merk ini setiap 200 meter dikuasai oleh satu OPD untuk melakukan kebersihan. Nah, sekarang, karena sudah menjadi kewenangan provinsi, kami dapat perintah kepala dinas untuk mencabutnya Insya Allah beberapa hari kedepan selesai,\" jelasnya, Selasa (23/11). Sebelumnya, Dinas Pariwisata belum melepas papan merk ini, karena Pemerintah Kota Bengkulu belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi. Kebersihan pantai yang dilakukan sebelumnya merupakan rutinitas positif dari pemkot untuk membersihkan kawasan wisata pantai panjang yang menjadi kebanggaan Bengkulu. (Imn/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: