Tiga Warga Dibekuk
MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Sat Narkoba Polres Mukomuko kembali mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah tersebut. Sebanyak tiga orang berhasil dibekuk, yakni inisial AF (26), EN (32) warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh dan IR (33) warga Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Teguh Budiyanto SE menyampaikan, inisial EN dan AF dibekuk sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya. Ini setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. “Kedua tersangka itu kita bekuk ketika berhenti di pinggir jalan depan gang SMAN 14. Kedua pria ini, ternyata mencari sesuatu barang yang diduga peta. Kemudian peta tersebut diletakkan barang sabuyang telah dipesan,” bebernya.
Menurutnya, di lokasi penangkapan ditemukan 1 paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan palstik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Sampoerna warna putih. Pelaku ini membeli sabu dengan cara mentransfer uangnya kepada bandar. Sehingga tidak membeli secara tatapmuka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Polres Mukomuko. Selain mengamankan 2 orang tersangka dan 1 paket kecil sabu, juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubhisi Kuda warna hitam, 1 buah STNK dan 3 unit HP. Sementara itu, untuk tersangka inisial IR warga Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap di Bukti Solang Kecamatan Lubuk Pinang, Minggu (21/11) sekitar pukul 00.0 WIB malam.
Pelaku ini ditangkap saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di TKP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket besar dan 1 paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali plastik bening. Kemudian sebanyak 2 paket besar barang haram itu dibungkus kembali dengan kertas warna coklat yang dilakban. Barang haram itu disimpan pelaku di dalam jok motor. Sedangkan 1 paket sabu ukuran sedang disimpan di dalam sakujaket bagian depan sebelah kanan. “Pelaku mengaku barang haram itu didapat dari Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan dan akan diantarkan ke salah satu oknum warga di daerah ini. Pemesan barang haram ini tengah diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kasat Narkoba. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: