Pria Setengah Abad Setubuhi Bocah

Pria Setengah Abad Setubuhi Bocah

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko kembali berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan dibawah umur, inisal M (56) warga Kecamatan Pondok Suguh. Pelaku dibekuk Senin (8/11) malam sekitar Pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. “Terduga pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji SIK, Selasa (9/11). Dijelaskan Kasat Reskrim, pihaknya menerima laporan Senin 8 November 2021 dari salah satu warga terkait adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya dan melakukan visum Et Revertum. Setelah diyakinkan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada hari Senin tanggal 8 November sekira pukul 22.00 WIB pihak Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku M (56) warga Kecamatan Pondok Suguh. Korban yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 9 tahun yang merupakan tetangga terduga pelaku. M melakukan aksinya terbilang sadis karena melakukan ancaman dengan senjata tajam. “Pelaku dan korban ini merupakan tetangga. Pelaku ini berstatus duda dan pelaku melakukan aksinya kepada korban sebanyak tiga kali,” jelasnya. Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M. Kasat Reskrim juga menyampaikan kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang di tangani Polres Mukomuko mengalami peningkatan dari tahun lalu. “Tahun lalu itu sebanyak 9 kasus. Dan tahun ini sampai awal November 2021 sebanyak 13 kasus, dengan rincian 10 kasus di Polres dan 3 kasus di Polsek,” bebernya. Ia mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko khususnya para orang tua agar lebih berhati-hati dan selalu waspada untuk lebih memperhatikan anak anaknya. Karena peran orang tua sangat penting untuk mengawasi secara baik perkembangan anaknya baik mulai dari keluarga hingga pergaulan diluar rumah. ”Kejahatan ini tidak hanya terjadi diluar keluarga saja, tetapi juga bisa terjadi didalam keluarga. Untuk itu orang tua harus lebih aktif dan ketat dalam mengawasi kegiatan anaknya baik dirumah maupun di luar rumah serta selalu komunikasi terhadap aktivitas yang dilakukan anak-anaknya setiap hari,” imbau Kasat Reskrim. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: