SFI Pidanakan Debitur Penggelap Unit

SFI Pidanakan Debitur Penggelap Unit

BENGKULU, BE - Perusahaan pembiayaan kendaraan, Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Bengkulu. Kembali mengambil tindakan tegas, kepada para debitur nakal yang melakukan penggelapan unit kendaraan dengan mempidanakannya. Langkah terakhir dengan mempidanakan debitur nakal ini, terpaksa harus diambil oleh SFI Cabang Bengkulu. Setelah beberapa kali SFI melakukan peringatan kepada para tersangka namun tidak diindahkan. Seperti kasus yang sudah keluar putusannya oleh pengadilan yang terbaru dari SFI Cabang Bengkulu. Dimana tersangka atas nama D (38) tahun warga Jl. Melati II RT 15 RW 03, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Menjadi tersangka dan mendekam di jeruji besi atas laporan penggelapan unit mobil Suzuki Carry Futura 1.5 tahun 2017 yang di ajukan oleh saudara D melalui pembiayaan SFI Cabang Bengkulu. Diterangkan oleh Branch Manager (BM) Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Bengkulu, Riki Agus Firmansyah melalui AR Head SFI Cabang Bengkulu, Benni Erianto awal mula kronologis kasus ini terjadi. D (38) yang merupakan debitur dari SFI Cabang Bengkulu melakukan oper alih kredit kendaraan yang sebelumnya beliau ambil di SFI Cabang Bengkulu kepada SH (24) warga Jl Talang Kabu, Kelurahan Kabu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Tepatnya pada pertengahan tahun 2018 yakni, tanggal 15 Desember 2018. Oper alih kendaraan ini sendiri tanpa sepengetahuan pihak SFI Cabang Bengkulu selaku perusahaan pembiayaan unit dari tersangka D. Setelah unit di oper alih ke SH terjadi penunggakkan angsuran dan sebelum oper alih itu juga sudah terjadi penunggakan angsuran, itulah gambaran kasus ini mencuat. \"Jadi D ini melakukan pengelapan unit dengan mengoperalihkan unit kepada SH, \" terang Benni terang Benni Erianto, Selasa (08/11) dikantor SFI Cabang Bengkulu. Benni Erianto menjelaskan berbagai langkah persuasif telah ditempuh oleh SFI Cabang Bengkulu agar kasus ini tidak sampai kepada penetapan tersangka. \"Kita sudah kasih gambaran kepada kedua orang tersangka ini, yang memang kebetulan keduanya ini sebelumnya pernah berkunjung ke kantor dan memberikan keterangan untuk oper alih unit. Kita sudah sarankan untuk ikuti prosedur yang ada di SFI saja atau jika memang bermasalah dengan tunggakan lebih baik unit di kembalikan saja kepada SFI Cabang Bengkulu, tetap warning yang kita berikan tidak gubris oleh kedua pelaku yakni D dan SH. Kalau sudah seperti ini mau gimana lagi,\" ujar Benni Erianto menyayangkan. Benni Erianto menghimbau kepada seluruh debitur pembiayaan khususnya yang menjadi debitur SFI Cabang Bengkulu. Kalo memang tidak sanggup lagi melakukan pembayaran kredit, hindari agar jangan sampai unit di oper alihkan. Lebih baik unit di kembalikan ke pihak SFI atau ikuti prosedur yang ada di SFI dari pada hal - hal yang seperti ini kembali terjadi. Ini sudah ke 4 kalinya terjadi di SFI, Benni Erianto. \"Jangan cuma karna prinsip balik DP jadilah. Jadi akhirnya permasalahan menjadi panjang dan duit menjadi tambah banyak keluar, kerugian semakin banyak. Bahkan sampai terjadinya penetapan tersangka dan mendekam di jeruji besi seperti ini. Jadilah debitur yang koorperatif saja, kami juga dari pihak perusahaan pembiayaan nanti akan carikan solusi terbaiknya seperti apa, biar sama - sama enak,\" imbau Benni Erianto. (Cik7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: