Terlibat Jual Bibit Palsu, Ditangkap

Terlibat Jual Bibit Palsu, Ditangkap

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengamanlan satu orang tersangka atas kasus tindak pidana mengedarkan bibit sawit atau kecambah palsu di wilayah Provinsi Bengkulu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit Indagsi di Jalan Raya Ketahun-Batik Nau Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara belum lama ini. Dikatakan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari, penangkapan tersebut merupakan tangkapan kedua namun dengan tersangka yang berbeda. Dimana sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan kasus bibit sawit palsu yang didapat dari Provinsi Riau beberapa waktu lalu. “Kita berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan tindak pidana mengedarkan bibit sawit yang diduga tanpa label dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan,”kata Kompol Novi Ari. Sementara itu, kata Kompol Novi, penangkapan itu bermula pada laporan masyarakat yang mengatakan akan ada penjualan bibit sawit di daerah Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim subdit indagsi dan baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S (31) yang saat itu akan menjual bibit sawit tersebut. Tidak hanya itu, dari keterangan yang didapat, tersangka telah melakukan kegiatan jual beli bibit palsu ini sudah dua kali. Sedangkan untuk bibit sawit tersebut didapat pelaku dengan cara memesan via online yang kemudian dijual kembali. “Dari tangan tersangka kita amankan kecambah atau bibit sawit palsu dengan merek PKS yang diduga palsu sebanyak lima ribu butir,” sambungnya. Selain barang bukti berupa kecambah palsu, tim indagsi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp.10 juta dari hasil penjualan bibit sawit atau kecambah palsu tersebut. Setelah mengamankan barang bukti dari tersangka S (31), pihak Polda Bengkulu langsung melakukan pengecekan ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PKS) untuk memastikan bibit sawit tersebut. “Kita minta keterangan pihak PKS untuk membandingkan bibit yang asli dan yang palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan barang ini tidak sama dengan produk keluaran PKS sehingga bibit ini dinyatakan palsu,” tutup Kompol Novi Ari. Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dimintai kerangan lebih lanjut. Tersangka juga dikenakan pasal 115 tentang undang-undang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: