Jual Bibit Palsu, Pasutri Diringkus
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dari pengembangan penyidik Subdit Indagsi terhadap tiga tersangka pengedaran benih kelapa sawit yang tidak sesuai dengan mutu didapati sebanyak 73.450 butir kecambah palsu telah tersebar di empat desa di Kabupaten Seluma. Dari tiga tersangka tersebut, dua diantaranya berstatus suami istri yang berasal dari Provinsi Riau. Dimana pasutri HH dan MS ini berperan sebagai penjual atau menjajakan bibit kelapa sawit ke desa-desa. Berita terkait: https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/jual-bibit-sawit-palsu-polda-bengkulu-amankan-tiga-orang-tersangka/ Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, terungkapnya kasus ini lantaran adanya masyarakat yang curiga akan bibit kelapa sawit tersebut tidak sesuai dengan mutu ataupun standar biasanya. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga orang tersangka. “Ada 4 desa yang sudah tersebar kecambah kelapa sawit yang tidak sesuai mutu dan itu berada di Kabupaten Seluma,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Untuk melancarkan aksinya dalam menjual bibit-bibit kecambah kelapa sawit palsu tersebut, para tersangka melabui para pembeli dalam hal ini pihak desa dengan memalsukan dokumen. “Tersangka ini mengakui bahwa bibit kecambah kelapa sawit ini legal dengan menunjukan dokumen dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan,” sambungnya. Sementara itu, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20.050 butir kecambah kelapa sawit. Tidak hanya itu, 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BM 1021 KH juga ikut diamankan dan saat ini telah berada di Mapolda Bengkulu. “Selain bibit sawit kita juga mengamankan 1 bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan pusat penelitian kelapa sawit medan, dan 5 Buah Handphone,” tambahnya. Tidak hanya itu, bahan dan alat yang dipergunakan tersangka HH dan IS untuk memproduksi bibit kecambah kelapa sawit palsu juga ikut dibawa penyidik. Seperti kendaraan sepeda motor, 1 Buah kotak tempat penyimpanan butir kelapa sawit, 2 buah kardus untuk membungkus butir kecambah kelapa sawit serta 1 bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari kades kepada tersangka HS. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini disangkakan pasal 115 junto pasal 30 ayat 4 undang undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara ndan pasal 8 ayat 1 huruf A,E dan F junto pasal 62 ayat 1 undang undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Aries Andhi.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: