Terdakwa TPA Kepahiang Palsukan Alas Hak

Terdakwa TPA Kepahiang Palsukan Alas Hak

  KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Perbuatan licik dilakukan Aji Seri, terdakwa dugaan korupsi pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Langkap Kabupaten Kepahiang. Fakta terungkap di persidangan, jika Aji Seri terbukti memalsukan surat alas hak kepemilikan lahan TPA Muara Langkap. Kemudian bukti palsu tersebut dijadikan dasar penetapan lokasi pengadaan tanah TPA oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dimasa kepemimpinan Bando Amin C Kader. Adanya perbuatan curang terdakwa Aji Seri terungkap dalam pemeriksaan empat saksi pada sidang, Jum\'at (15/10). Para saksi mengakui bila adanya dokumen kepemilikan tanah TPA yang diberikan terdakwa saat proyek pengadaan lahan dilaksanakan. \"Para saksi mengakui jika bukti kepemilikan tanah dari terdakwa jadi dasar awal penetapan lokasi pengadaan tanah TPA sampah di Desa Muara Langkap,\" jelas Kajari Kepahiang, Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus, Riki Musriza. Ia menjelaskan, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu tersebut, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan saksi-saksi antara lain Arpan Efendi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan 2013, Herman mantan Kasubag Agraria dan Tata Ruang pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang. Fauzi mantan Staf pada Biro Pemerintahan Setdaprov Bengkulu 2013 serta Bando Amin C Kader mantan Bupati Kepahiang. \"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat (22/10) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan,\" lanjut Riki. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ungkap Riki, menguatkan dakwaan yang dibuat JPU. Untuk menghukum para terdakwa yang melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepahiang menyidangkan terdakwa H Aji Seri dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA sampah Muara Lengkap TA 2014 secara in absentia. Hal tersebut dilakukan setelah JPU menerima penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor :39/Pidsus TPK/2021/PN Bgl tgl 27 September 2021. Persidangan secara in absentia dimaksud adalah proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Sidang in absentia dilakukan oleh JPU atas pertimbangan terdakwa bersikap tidak kooperatif tanpa alasan yang sah tidak hadir dipanggil dalam tahap penyidikan. Atas dasar pertimbangan tersebut maka JPU Kejari Kepahiang mengacu pada Pasal 38 UU 31 1999 jo UU 20 2001. \"Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan terdakwa, termasuk termasuk menetapkan terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC),\" jelas Kajari Kepahiang Ridwan Kadir SH MH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH kala itu. Akibat hukum persidangan in absentia ini, kata Riky, maka terdakwa dianggap tidak akan menggunakan hak haknya untuk membela diri dimuka persidangan dan akan dijadikan pertimbangan memberatkan dalam surat tuntutan. Bahwa proses persidangan secara in absentia terhadap perkara tipikor ini merupakan yang pertama dilakukan dalam sejarah penegakan hukum di Provinsi Bengkulu sekaligus bentuk upaya serius Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang selama ini menunggak. Untuk diketahui terdakwa H Aji Seri merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan setelah sebelumnya pada tahun 2016 terdakwa Syamsul Yahemi (alm) sudah disidangkan dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perkara tipikor pengadaan lahan TPA sampah Muara Langkap tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Bengkulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.688.750.000. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: