Kades dan Bendes Palsukan Belasan Stempel

Kades dan Bendes Palsukan Belasan Stempel

CURUP, bengkuluekspress.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades dan bendahara Desa Belumai I. Dari pengembangan tersebut diketahui bahwa kedua tersangka telah memalsukan belasan stempel.

\"Ada total 13 stempel yang diduga palsu yang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya,\" terang Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH dikonfirmasi Kamis (14/10).

Dijelaskan Kasi Pidsus, hingga kemarin ada total 13 stempel palsu yang sudah mereka amankan sebagai barang bukti. Dimana menurutnya 13 stempel palsu tersebut mereka amankan dari salah satu keluarga dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding.

\"Awalnya kita kan melakukan penggeledahan untuk mencari stempel-stempel palsu ini, karena memang indikasinya ada penggunaan stempel palsu, namun pihak keluarga yaitu bendahara desa menyerahkannya secara kooperatif melalui perangkat desa,\" papar Kasi Pidsus.

Diungkapkan Arya dalam penyerahan stempel yang diduga palsu pada Selasa (12/10) sore tersebut ada 15 stempel yang diserahkan kepada penyisik Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Hanya saja dua stempel mereka kembalikan karena tidak ada hubungannya dalam kasus penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Lebih lanjuta ia menjelaskan, stempel palsu yang mereka amankan tersebut, sebagian besar adalah stempel atas nama pihak ketiga yang keduanya klaim sebagai tempat mereka membeli barang dalam kegiatan fiktif yang kedua lakukan. Stempel-stempel tersebut seperti setempel tokol bahan bagunan, toko komputer hingga tukang jahit.

Pasca menerima stempel-stempel palsu tersebut, penyidik telah melakukan kroscek ke toko-tokol yang stempelnya dipalsukan keduanya, sebagian mengaku tidak mengenal sama sekali kedua tersangka, kemudian sebagian mengenal namun tidak pernah melakukan transaksi dengan keduanya dan ada juga yang mengakui keduanya pernah melakukan transaksi namun jumlahnya hanya sedikit. Stempel-stempel palsu tersebut juga telah mereka cocokan dengan surat pertanggungjawaban dalam kegiatan yang dilakukan keduanya.

\"Dengan adanya kecocokan ini, menguatkan keyakinan kita bahwa kedua tersangka pada kasus ini memang sepakat untuk bersamapsama melakukan pemalsuan berupa pertanggungjawaban,\" papar Arya.

Dengan adanya bukti baru tersebut, maka menurut Arya telah memperkuat bukti-bukti yang sudah mereka kumpulkan sebelumnya dan proses pengembangan terhadap kedua tersangka masih terus mereka laksanakan.

Sebelumnya, Pada Kamis (7/10) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menetapkan Kades Belumai I berinisal ZR dan bendara Desa Belumai I bernisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa dan anggaran dana desa di Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding dalam kurun waktu 2017 sampai dengan tahun 2019. Dalam kurun waktu tersebut kerugian negara yang disebabkan oleh keduanya mencapai Rp 680 juta. Pasca ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: