Kasi Pidsus dan Mantan Cabup Juga Jadi Korban
CURUP, bengkuluekspress.com - Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukan AHY mantan anggota Polri yang menanam ratusan ganja di polyabag. Ternyata dari empat orang yang melaporkannya adalah Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa SH dan Mantan Calon Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
\"Memang saya dan keluarga turut melaporkan AYH karena sudah lama menyebarkan fitnah dan menyerang nama baik keluarga kami,\" ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Arya Marsepa SH dikonfirmasi Kamis (14/10).
Dijelaskan Arya, AYH sudah memfitnah mereka di facebook sejak tahun 2016 lalu, hanya saja mereka tidak memberikan respon, namun apa yang dilakukan oleh AYH semakin menjadi-jadi ditambah dengan kata-kata tidak pantas dan dilakukannya secara masif. Mereka terpaksa melaporkan AYH karena dikhawatirkan menciptakan opini publik terhadap mereka karena akun medsos yang ia gunakan bisa dilihat oleh publik dan sudah mulai direspon oleh pengguna medsos lainnya yang seolah-olah membenarkan apa yang disampaikan AYH.
\"Kami melaporkan AYH ini karena bisa merusak nama baik saya secara pribadi bahkan institusi tempat saja bekerja di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang tengah melakukan penyidikan Tipikor,\" tambah Arya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga atas nama keluara besar H Umar Usman memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Rejang Lebong yang telah merespon laporan mereka sehingga langsung memproses AYH dan berhasil mengungkap kepemilikan ratusan tanaman ganja.
Senada dengan Arya, M Fikri Thobari juga mengungkapkan ia melaporkan AYH, karena akun facebook atas nama AYH membuat status di media sosial yang menyerang pribadinya dan mereka nilai mencemarkan nama baiknya.
\"Ada dua akun yang saya laporkan satu atas nama AYH satu lagi akun dengan nama Dores yang saya tidak tahu pemilik akun itu sendiri,\" terang Fikri.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK MH meskipun laporan awal untuk AYH ini dalam kasus undang-undang ITE, namun menurutnya AYH belum mereka tetapkan sebagai tersangka karena mereka memerlukan keterangan dari saksi ahli terlebih dahulu.
\"Untuk total pelapor sendiri saat ini sudah ada empat orang yang sudah resmi melapor dengan kita,\" terang Sampson.
Selain memerlukan keterangan saksi ahli, untuk menetapkan AYH sebagai tersangka kasus udang-undang ITE, pihaknya juga memerlukan keterangan ahli forensik dan melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Di sisi lain, terkait dengan perkembangan Kasus Narkoba yang dilakukan oleh AYH sendiri Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Susilo SH MH mengungkapkan bahwa dari barang bukti yang mereka amankan AYH ini diindikasikan sebagai pengedar Narkoba jenis ganja. Dimana untuk pelanggannya adalah dari berbagai kalangan di kawasan Kota Curup.
\"Untuk sementara, dari pengakuan AYH ini, ia sudah dua kali menanam ganja dimana tanaman yang kita ungkap ini merupakan yang kedua kalinya, namun masih kita kembangkan karena ia mengaku sudah beberapa tahun menjadi pengedar,\" terang Susilo.
Kemudian setelah dilakukan penghitungan ulang, total barang bukti Narkoba yang mereka amankan dari Ruko milik AYH yaitu 227 batang ganja, 43 paket kecil ganja kering, 18 paket sedang ganja kering. Sedangkan barang bukti lainnya satu set alat hisab sabu, papir rokok, satu bungkus plastik klip bening hingga buku agenda yang berisikan panduan menanam ganja.
\"Dari lokasi kita juga menemukan sisa paket sabu dan alat hisabnya. Dari pengakuan AYH ini sabu ini untuk ia konsumsi sendiri dan ia hanya menjual ganja kering,\" papar Kasat Narkoba.
Sebelumnya, tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Resmob dari Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu berhasil mengamankan AYH beserta ratusan batang ganja yang ia tanam di bagian atas rukonya yang ada di Jalan Batu Galing RT 01/04 Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah pada Rabu (13/10).(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: