Hearing Kedua, Masalah Lahan Warga RT 21 Kota Bengkulu Segera Bisa Disertifikatkan

Hearing Kedua, Masalah Lahan Warga RT 21 Kota Bengkulu Segera Bisa Disertifikatkan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi I DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar hearing kedua bersama pihak pemkot dan BPN Kota Bengkulu terkait penyelesaian status lahan di RT 21 Kelurahan Bentiring, Selasa (12/10). Dari hasil hearing, didapat hasil jika BPN akan segera menerbitkan sertifikat tanah yang diajukan warga di lokasi tersebut. Perwakilan dari ATR/BPN Kota Bengkulu, Sero\'i Tani menjelaskan BPN akan menyurati Pemkot sesuai aturan untuk sekedar koordinasi dan menyatakan jika memang lahan tersebut bukan aset pemkot. BPN mengaku dalam keraguan untuk menerbitkan sertifikat warga karena pada peta BPN lahan tersebut masih dalan plotting tanah pemkot. \"Kita akan bersurat ke pemda kota, menyatakan apakah lahan tersebut punya pemkot apa bukan. Dalam waktu dekat itu akan kita lakukan. Setelah itu, jika tak ada balasan dari pemkot, dapat diartikan itu bukan aset pemkot dan kita akan menerbitkan sertifikat lahan warga,\" jelas Sero\'i. Sementara itu, Plt Asisten I Pemkot Bengkulu Eko Agusriyanto menjelaskan jika plotting yang dilakukan pemkot tersebut sudah lama dan sudah lewat 3 tahub lebih dan plotting sudah tak berlaku. Dalam artian, Pemkot juga tak merasa lahan tersebut adalah aset milik pemkot. \"Plotting itu ada batas waktu, kalau lebih dari 3 tahun itu dianggap gugur. BPN juga tidak memiliki data jika pemkot sudah membebaskan lahan itu. Tapi sudah clear masalah itu, kita juga merasa itu adalah aset pemkot,\" kata Eko. Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain bersama rekan komisi I lainnya meminta agar masalah tersebut segera diselesaikan dan BPN bisa langsung menerbitkan sertifikat warga. Mengingat ada 36 KK yang tinggal di lahan tersebut dan menunggu keputusan penerbitan sertifikat tananya. \"Ada 36 KK disana, kan kasian gara-gara masalah ini tidak bisa menerbitkan sertifikatnya. Kita minta mereka segera menyurati pemkot biar jelas milik pemkot atau bukan. Mumpung saat ini ada program PTSL, mengurus setifikat gratis, kalau PTSL nanti sudah lewat kan tambah susah masyarakatnya,\" jelas Teuku. Untuk diketahui, tanah 36 KK warga RT 21 Kelurahan Bentiring tidak dapat dikeluarkan sertifikatnya oleh ATR/BPN dengan alasan masuk dalam Plotting tanah Pemkot. Namun, sejak beberapa tahun lalu di era kepemimpinan Walikota Ahmad Kanedi, SMA Negeri 9 sudah berdiri dan sudah ada pula sertifikatnya serta dilakukan pengamanan aset. Namun warga yang membeli tanah di sekitar SMA Negeri 9 masih belum dapat mengurus sertifikat tanah karena dalam peta BPN yang tanah tersebut masih masuk dalam Plotting tanah Pemkot beberapa tahun silam. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: