Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Rejang Lebong Dijebloskan ke Penjara
CURUP, Bengkuluekspress.com - Setelah beberapa bulan mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akhirnya menetapkan Kades dan Bendahara Desa Belumai I sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan kepada keduanya dan langsung dititipkan ke Rutan Polres Rejang Lebong pada Kamis (7/10/2020). \"Hari ini kita telah menetapkan tersangka untuk ZR selaku Kades Desa Belumai I dan AR selaku bendahara Desa Belumai I,\" terang Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH saat menggelar konfrensi pers pada Kamis (7/10) sore. Kedua tersangka menurut Kajari, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa dalam kurun waktu 3 tahun terhitung dari tahun 2017 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 600 juta mlebih.(ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: