Desa Jawi Siap Gelar Pilkades Ulang

Desa Jawi Siap Gelar Pilkades Ulang

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan tidak akan mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Dimana artinya akan menjalankan perintah pengadilan yakni menggelar Pilkades ulang di Desa Jawi Kecamatan Kinal dalam waktu dekat. Hanya saja apakah akan disertakan dengan 66 desa yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang atau dimajukan atau dimundurkan belum ditetapkan.

Hal ini disampaikan Bupati Kaur, H Lismidianto SH MH Rabu (6/10). Dimana ia memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Sebab banyak pertimbangan yang dilakukan, selain itu Pilkades juga akan digelar serentak pada 9 Desember ini.

\"Kita akan ikuti perintah pengadilan dan akan kita gelar Pilkades ulang saja, nanti silakan masyarakat Jawi yang menentukan pimpinannya,\" kata bupati.

Ditambahkan bupati, mengenai pelaksanaannya apakah serentak dengan 66 desa atau tidak akan diatur dan dikoordinasikan oleh dinas terkait. Terkait dengan keputusan itu dia meminta warga Jawi untuk mematuhi keputusan pengadilan dan juga kembali menyampaikan hak suaranya pada Pilkades kali ini.

\"Salinan putusan PTUN belum kita terima, nanti kita diskusikan, mungkin terbaiknya jadwal kita samakan dengan 66 Desa lainnya,\" tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: