Posisi Supardi Masih Aman
Reporter:
Dang Haijir|
Editor:
Dang Haijir|
Senin 04-10-2021,20:00 WIB
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Hingga saat ini, Supardi SSos, anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) dari daerah pemilihan (dapil) tiga masih nyaman duduk di kursi legislatif. Hal itu seiring dengan adanya putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) Jakarta. Dalam putusan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bekarya versi Tomi Soeharto memenangi sengketa dualisme kepengurusan parpol Bekarya.
\"Alhamdulillah, pada PT TUN Partai bekarya versi pak Tomi menang, belum bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap diri saya,\" kata Supardi SSos saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor pengacaranya Edi Rusman SH, Senin (4/10).
Dikatakan Supardi selaku dirinya yang dari awal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD BS dari partai bekarya versi Tomi, maka hingga saat ini dirinya masih bernaung di partai bekarya versi Tomi. Namun meskipun partai Bekarya versi Tomi memenangi sengketa dualisme partai politik di PT TUn Jakarta. Namun dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik terkaiy PAW dirinya. Sehingga jika nanti parpol ingin melalukan PAW, dirinya siap menerimanya.
\"Terkait adanya permohonan PAW, saya serahkan sepenuhnya kepada parpol bekarya,\" ujarnya.
Edi Rusman SH selaku pengacaranya mengaku, saat ini partai Bekarya versi Tomi sudah memenangi sengketa di Pengadilan TUN Jakarta yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan nomor putusan P TUN 182/J/2020 PTUN Jakarta tertanggal 16 Februari 2020. Kemudian pada tingkat banding yakni PT TUN putusannya menguatkan putusan PTUN Jakarta yakni dengan nomor 115/B/2021 PT TUN Jakarta tanggal 1 September 2021.
\"Saat ini Pihak Partai Bekarya versi Muchdi CS dan Kemenkumham melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), jadi kita tunggu putusannya,\" katanya.
Dikatakan. Edi Rusman, atas putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan pihak Tomi Soeharto atas dualisme kepengurusan tersebut, maka DPRD BS tidak bisa melakukan PAW terhadap Supardi. Selain itu sesuai pasal 24 UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, disebutkan bahwa terhadap partai yang dualisme, maka harus diselesaikan dahulu oleh mahkamah tertinggi parpol tersebut.
\"Selain itu, Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM tertanggal 30 September 2021 telah menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Bengkulu untuk menunda pelaksanaan PAW hingga ada putusab yang berkekuatan hukum tetap,\" beber Wdi Rusman.
Atas hal tersebut, Edi mengaku saat ini kepengurusan parp Bekarya versi Tomi Soeharto masih sah. Begitu juga dengan Posisi Supardi SSso sebagai anggota DPRD BS belum bisa dilakukan PAW. Sebab parpol tersebut masih bersengkata. Hanya saja, jika nanti kepengurusan Versi Muchdi memenangi sengketa tersebut dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka baru bisa dilaksanakn PAW.
\"Kita ini negara hukum, mari kita hormati proses hukum,\" terang Edi Rusman.
Sebelumnya kubu Muchdi mengajukan PAW terhadap Supardi dengan penggantinya Wadimin. Pasalnya Kementerian Hukum dan Ham mengesahkan kepengurusan partai bekarya versi Muchdi. Namun kubu Tomi Soeharto menggugatnya ke PTUn Jakarta dan berhasil memenangkannya. Bahkan pada putusan PT TUN Jakarta masih dimenangkan kubu Tomi Soherto. Saat ini kubu Muchdi melalukan upaya kasawi ke MA. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: