DPBD Kota Larang Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Bengkulu memastikan tidak akan memberikan izin/rekomendasi sementara terkait resepsi atau pesta pernikahan yang digelar di gedung. Hal tersebut dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam membahas perpanjangan PPKM Level 3 hingga 20 September 2021. \"Untuk perpanjangan penerapan PPKM level 3 di kota ini memang sampai tanggal 20 September nanti. Jadi berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk resepsi pernikahan yang digelar digedung tidak kita izinkan,\" jelas Kalaksa BPBD Kota Bengkulu, Eddyson, Kamis (16/09). Meskipun memang untuk sekarang ini kasus harian Covid 19 di kota terus mengalami penurunan bahkan kasus harian sampai 0 kasus. Saat ini pun Kota Bengkulu sudah masuk sebagai wilayah zona kuning secara nasional. Namun, Eddyson mengatakan, bagi warga yang ingin menggelar akad nikah dan resepsi yang di gelar di rumah tetap diperbolehkan dengan benar-benar menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan bersedia membuat surat penyataan hitam di atas putih disertai materai 10 ribu, yang menyatakan harus taat dan patuh terhadap Prokes dan bagi yang melanggar dapat langsung dibubarkan. \"Untuk resepsi pernikahan yang digelar dirumah tidak kita larang karena kita lebih mudah dalam mengawasinya, bahkan kita dari tim satuan tugas (Satgas) akan turun langsung melakukan pengawasan ke rumah penyelenggara,\" tambah Eddyson. Ia pun meminta kepada warga Kota Bengkulu yang sudah mengajukan rekomendasi beberapa waktu lalu yang ingin menggelar resepsi digedung harus dan terpaksa dibatalkan dulu hingga ada aturan baru yang memperbolehkan resepsi boleh digelar di gedung. Namun, Eddyson memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak kepolisian terkait hal tersebut. \"Jika kondisi memang dianggap sudah sangat membaik, tentunya resepsi di gedung pasti akan diperbolehkan. Nanti akan kita sampaikan ke warga jika memang ada kebijakan baru yang dikeluarkan terkait hal itu,\" tutupnya. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: