Audit Selesai, Wajib Kembalikan TGR

Audit Selesai, Wajib Kembalikan TGR

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) saat ini sudah menyelesaikan audit terhadap kegiatan di Desa Jeranglah Tinggi, Manna yang menggunakan dana desa (DD). Setelah hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat keluar, maka sebelum diproses hukum, mantan Kepala Desa (kades) Desa Jeranglah Tinggi tersebut wajib mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR).

\"Hasil audit sudah keluar, pihak terkait wajib kembalikan TGR ke kas negara,\" kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH.

Dikatakan Gajendra, TGR tersebut benar bahkan diperkirakan besarannya melebihi Rp 1 Miliar. Hanya saja untuk jumlah pastinya, dirinya masih enggan menyebutkannya. Dengan alasan masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikannya.

\"Kita berikan waktu hingga 60 hari ke depan untuk pengembaliannya,\" ujarnya.

Hanya saja, sambung Gajendra, jika dalam waktu 60 hari, ternyata mantan Kades setempat tidak mampu membayar TGR, maka dirinya memastikannya akan memprosesnya secara hukum.

\"Kalau tidak mau bayar, pasti kami proses hukum,\" bebernya.

Dijelaskan Gajendra, kegiatan yang menyebabkan adanya kerugian negara tersebut selama 4 tahun yakni mulai tahun 2016 hingga 2019. Sebab dalam kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari DD, diduga kuat terjadi penyimpangan. Sehingga hasil audit diketahui kerugian negaranya sangat besar.

\"Kegiatan dugaan korupsi DD tersebut selama 4 tahun, kita tunggu niat baik mereka membayarnya,\" demikian Gajendra. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: