Menkominfo: Masker dan Vaksin untuk Perlindungan di Ruang Publik
Jakarta, Bengkuluekspress.com - Pemerintah meminta setiap pihak untuk tetap mematuhi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama mengenakan masker di ruang publik dan mempercepat vaksinasi. Kelengahan sekecil apapun dapat menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu ke depan. “Pemerintah tidak akan bosan untuk mengingatkan agar masyarakat tetap bertindak waspada, kendati penanganan pandemi membaik dan level PPKM turun sehingga banyak kegiatan publik dibuka kembali. Virus Pandemi COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, karenanya setiap pihak harus bersiap hidup bersama COVID-19. Selalu pakai masker saat berada di ruang publik dan segerakan vaksinasi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Menkominfo Johnny juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik yang telah mengadopsi fungsi skrining aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diperlukan untuk menurunkan risiko penularan COVID-19 di lokasi tersebut. Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM berlevel di wilayah Jawa - Bali hingga 13 September 2021. Sementara itu, PPMK berlevel di wilayah luar Jawa - Bali dilanjutkan hingga tanggal 20 September 2021. Kebijakan PPKM berlevel tersebut telah dituangkan dalam tiga instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu: • Inmendagri No. 39 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4, 3, 2 di Jawa - Bali. • Inmendagri No. 40 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4 di Luar Jawa - Bali. • Inmendagri No. 41 Tahun 2021 untuk wilayah Level 3, 2, 1 di Luar Jawa - Bali. “Pemerintah telah mempertimbangkan perbaikan di beberapa indikator, meningkatnya kedisiplinan masyarakat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan. Maka selama PPKM di periode baru ini, kami menyesuaikan beberapa kebijakan terkait aktivitas masyarakat di ruang publik,” ujar Menkominfo. Adapun, untuk wilayah PPKM level 3 di Jawa (pada periode ini Bali masih berada di Level 4), kebijakan dimaksud, di antaranya:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas 50%, dan waktu makan 60 menit.
- Uji coba Prokes untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup yang berada di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50%, waktu makan 60 menit, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Uji coba pembukaan tempat wisata dengan Prokes ketat, disertai penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan usia pengunjung minimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: