Tunggakan PBB di Kepahiang Masih Rp 1,9 Miliar

Tunggakan PBB di Kepahiang Masih Rp 1,9 Miliar

KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Jelang batas akhir pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanggal 30 September mendatang, tunggakan PBB Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 1,9 miliar. Jika tidak dituntaskan tepat waktu, maka warga bersangkutan akan masuk daftar penunggak pajak ditahun 2021, sehingga dikenakan hitunggan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Petugas Pendataan PBB Bidang Pendapatan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Rian menuturkan, pihaknya sudah menargetkan peningkatan PBB ditahun ini. Berbagai upaya juga ditempuh, seperti kerjasama Bank Bengkulu dan BRI Cabang Kepahiang untuk dapat menarik PBB masyarakat. \"Jadi untuk tahun ini, warga bisa bayar PBB jika sudah melunasi tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya,\" ungkap Rian. Selanjutnya Rian menyebutkan, ditahun 2021 terhitung sejak Januari lalu nominal tunggakan PBB warga mencapai Rp 1.9 miliar. Dari total PBB se-Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 miliar. Batas akhir pelusanan PBB jatuh tempo tanggal 30 September 2021, jika lewat maka warga dinyatakan menunggak PBB. Selain kerjasama perbankan, BKD Kepahiang juga melibatkan kecamatan hingga kelurahan dan desa untuk dapat menarik PBB masyarakat. \"Sistemnya terus diperketat, agar penarikan PBB bisa maksimal,\" lanjut Rian. Disinggung soal indikasi penggelapan bayaran PBB ditingkat bawah, Rian tidak memberikan komentar. Namun Rian mengatakan, jika setiap tahunnya terhadap tunggakan PBB Kabupaten Kepahiang besar dengan kisaran nominal Rp 200 juta sampai Rp 400 juta. \"Tinggkat tertagih PBB di Kabupaten Kepahiang cukup tinggi, namun masih ada juga yang terhutang setiap tahunnya dikisaran Rp 200 juta sampai Rp 400 juta,\" ungkap Rian. Sebelumnya masyarakat Kabupaten Kepahiang hendaknya memeriksa kembali pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), agar dapat memastikan jika setoran PBB tersebut benar-benar dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Pasalnya, saat ini adanya indikasi penggelapan uang setoran PBB oleh oknum perangkat yang menagih PBB ke rumah warga. Dana yang didapat tidak disetorkan sebagaimana mestinya, sehingga wajib PBB masih terutang. Indikasi adanya penggelapan pungutan dana PBB terjadi diwilayah Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang, karena salah seorang warga dinyatakan menunggak PBB selama lima tahun terhitung sejak 2015, 2016, 2018, 2019 dan 2020. Dengan total tunggakan PBB mencapai RP 386 ribu, padahal warga bersangkutan selalu membayar PBB setiap tahunya. Hal itu diungkap Lurah Pensiunan Kecamatan Kepahiang, HM Sahar, Jum\'at (3/9). \"Iya benar terjadi diwilayah Kelurahan Pensiunan, kebetulan warga itu tetangga saya. Jadi dia sudah melapor kepada saya, waktu itu yang bersangkutan mengatakan selalu membayar PBB lewat ketua RT,\" ungkapnya. (320)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: